Takengen | Lintas Gayo- Guna mengembalikan hak-hak anak yatim, anggota DPR RI, Tagore Abu Bakar berupaya “mencekal” rencana pembangunan aset Bank Aceh di lahan Asrama Panti Asuhan Budi Luhur Takengon, Aceh Tengah.
“Aset Bank Aceh di lahan panti asuhan sudah ditenderkan dan akan segera dibangun. Namun, dibalik itu, dimana nurani kita? Ada hak anak yatim di sana,” kata Tagore, kepada Waspada, Kamis (7/4) di Takengen.
Tagore yang angkat bicara terkait rencana pembangunan aset Bank Aceh di Budi Luhur, sebelumnya telah menelusuri dokumen pembebasan lahan panti asuhan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah. Namun, saat itu BPN belum menunjukan berkas yang dimaksud.
“Kemarin (Rabu 6/4-red) kami sudah ke kantor BPN. Mereka tak bisa memperlihatkan dokumen pelepasan hak tanah (sertifikat) dari Pengelola Budi Luhur ke Pemda Aceh Tengah dan seterusnya ke Bank Aceh. Bahkan kami diminta BPN menunggu selama sepekan,” jelasnya.
Menurut Tagore, pengalihan hak anak yatim di Budi Luhur yang kemudian dijadikan sebagai modal seering Pemda Aceh Tengah di Bank Aceh, sebelumnya telah melalui proses panjang. Dimana, dasarnya bermula dari permohonan pengadaan tanah oleh pihak Bank Aceh ke bupati Aceh Tengah.
Selanjutnya, bupati Aceh Tengah meminta persetujuan dari DPRK. Kemudian, setelah DPRK melakukan pansus, akhirnya menyetujui di lahan panti asuhan yatim piatu didirikan kantor perbankkan.
“Tanah yang ditempati anak yatim itu adalah milik provinsi yang diserahkan pada tahun 1987. Namun, hemat saya, saat serahterima lahan ke Pemda dan selanjutnya ke Bank Aceh, kami temukan ada kejanggalan, karena surat pelepasan hak tanah tidak dilengkapi dokumen dari DPR-Aceh,” ungkapnya.
Memperjuangkan Panti Asuhan Budi Luhur, lanjut Tagore, dirinya akan segera menyurati gubernur Aceh dan memohon pemerintah provinsi mengembalikan hak-hak anak yatim. Sehingga lahan tersebut bisa dikembalikan fungsinya sebagai aset yang sifatnya mengutamakan kepentingan sosial.
“Selama ini saya belum pernah bermohon kepada siapapun. Namun, demi kepentingan anak yatim, hal ini akan saya lakukan. Sebagai perwakilan rakyat kami akan membuat surat permohonan, baik ke pemerintah Provinsi Aceh, maupun ke Pemda Aceh Tengah. Hal ini supaya tanah yang sudah dialihkan itu, bisa dikembalikan ke Budi Luhur,” ucap mantan bupati Bener Meriah ini.
Terpisah, Kepala Bank Aceh, Jasri ketika hendak dimintai Waspada keterangannya, terkait rencana pembangunan aset bank di lahan Panti Asuhan Budi Luhur, belum berhasil ditemui. Informasi diperoleh direktur Bank Aceh tersebut sedang berada di luar daerah. “Bapak tidak ada di tempat. Dia sedang ke Banda Aceh,” kata seorang petugas pengaman (Satpam) di Kantor Bank Aceh cabang Takengen. (cb09/ Harian Waspada Edisi 8 April 2016).