Hamdani Toa
Didalam tatanan kehidupan masyarakat Gayo, kite mengenal tiga kekuatan hukum yang biasa di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
1. Hukum Adat
2. Hukum Agama.
3. Hukum Negara.
Ketiga hukum ini adalah satu kesatuan yang mempunyai hubungan erat antara satu sama yang lainnya. Maka ketika hendak menegakkan hukum secara adat dikampung, harus di libatkan usur ketiga hukum itu, agar tidak menemui jalan buntu.
Kembali kita ke persoalan adat dan hukum “agama”. Dan kita mulai mengupas tentang hukum adat.
Bahasa Edet………
Edet urum Hukum lagu zet urum sipet.
Gere terpisahen Edet urum hukum
Seumpama jarum benang urum ruje
Zet urum sipet siturahe murum
Ike tegak hukum Edet pe mulie.
Edet peger ni agama.
Mate ni Edet wan perala
Mateni hukum wan Istana.
Ada beberapa poin yang dapat di laksanakan menurut aturan Adat dalam menghadapi sebuah kasus apabila seseorang tertangkap dan di duga mesum “kedepeten”.
- Di Nikahkan
2. Dene. ( denda )
3. Berlaku hukum edet.
(1) Dinikahkan.
Tentu kita bertanya kenapa harus di nikahkan. Hal ini karena menyangkut harga diri dan tanggung jawab. Berikut uraiannya.
a. Terpenuhinya rasa tangung jawab
lelaki terhadap perempuan yang telah
gaulinya.
b. Agar perbuatan tersebut tidak
terulang karena haram hukum nya
menggauli di luar nikah.
c. Agar tidak menjadi ejekan di
di kemudian hari, dan kalaupun ada
generasi tidak di cap anak haram
jadah.
(2). Dene ( denda).
Dene adalah cara menutupi kehormatan terhadap orang yang menangkap baik itu pemuda, masyarakat dan lain sebagainya. Dalam bahasa adat di sebut “Penyamak ni kampung”.
(3). Berlaku hukum Edet.
Jeret Naru atau parak ( usir). Hal ini dilakukan agar generasi yang akan datang tidak mencontoh perbuatan seperti itu. Konteknya Dalam upaya penghilangan jejak demi marwah orang banyak.
Hukum Agama.
Seiring sudah di terapkannya pemberlakuan Sariat Islam maka segala sesuatu yang menyangkut tentang perbuatan mesum, sudah di atur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014
dan pasal 25 ayat (1) Qanun hukum Jinayah. Maka pelaksanaan tinggal mengikuti aturan yang berlaku bagi pelaku yang di duga mesum. Dan itu harus di laksanakan agar keberadaan lembaga serta intansi yang membidangi masalah ini tidak terkesan pilih kasih.
Hukum dan aturan Negara.
Didalam aturan hukum negara tentu
Hal pertama yang di pertanyakan status yang bersangkutan, jabatan serta ada gaknya unsur kriminal dan lain sebagainya. Saya rasa Negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur pasal demi pasal, lebih rinci menyangkut tindak kejahatan seperti itu. Dan Kepolisian tentu punya tugas dan pungsi, dan ketika melaksanakan tugasnya selalu mengacu pada prosudur serta aturan hukum yang berlaku. (sumber Baranews)
Penulis adalah Tokoh masarakat Gayo Bersatu, Pemerhati Edet, Seniman,
Dan Jurnalis.