Redelung | Lintas Gayo – Panwaslih Kabupaten Bener Meriah mengingatkan, proses pembentukan PPK , PPS dan KPPS yang dilakukan KIP Bener Meriah, wajib dilakukan secara terbuka, transparan dan berdasarkan kompetensi, juga harus diawasi oleh pengawas pemilu (Panwaslih-Red).
“Alhamdulillah, hingga saat ini, tahapan tes tulis yang dilaksanakan KIP Bener Meriah terhadap perekrutan PPK saat ini masih lancar dan terbuka. Serta mereka (KIP-red) sangat respon terhadap Panwaslih, ketika melaksanakan tugas pengawasan tersebut,” ucap Khairul Akhyar Ketua Panwaslih Bener Meriah, didampingi Basuki yang menangani divisi pengawasan dan pencegahan, di Kantor Panwaslih, Jalan Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kamis (29/6).
Kemudian untuk tahapan berikutnya, Khairul menyampaikan, bahwa pemutakhiran daftar pemilih menjadi hal yang penting, khususnya terkait calon perseorangan.
Menurut dia, tahapan verifikasi syarat minimal dukungan calon independen wajib mengikutsertakan pengawasan pemilihan dalam tim verifikasi.
KIP yang akan melakukan verifikasi adminitrasi secara faktual, wajib menggandeng pengawas pemilihan Pilkada.(Ril/LG010)