Redelong-Lintas Gayo| Klarifikasi yang dilakukan oleh Ubayani dan PLT Bupati Bener Meriah Rusli M Saleh tentang dugaan penyuapan oleh Ubayani atas nama Wakil Bupati Bener Meriah kepada Oknum LSM DPPNI (Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia) mendapat tanggapan dari salah satu anggota FBMPBM (Forum Bersama Masyarakat Peduli Bener Meriah) Nasri Gayo, ST.
Kepada Lintasgayo.com Kamis, (30/06/16) Pentolan LSM Galaxi ini mengatakan seharusnya PLT Bupati Bener Meriah dan Ubayani tidak perlu kebakaran jenggot karena proses hukum harus di hormati. “Rusli dan Ubayani tidak perlu kebakaran jenggot karena proses hukum harus kita hormati” ujar Nasri. “Silahkan Marah, yang tidak boleh Marah-marah” lanjutnya.
Nasri juga mengatakan agar segala klarifikasi yang sudah disampaikan kepada media sebaiknya disampaikan kepada pihak penyidik. “Segala bentuk klarifikasi yang sudah disampaikan dihadapan rekan-rekan media sebaiknya disampaikan kepada pihak penyidik nantinya”
Nasri ST juga membantah bahwa FBMPM melaporkan Rusli dan Ubayani ke POLDA Aceh karena telah menyuap KPK. Laporan Ke POLDA Aceh adalah Dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Ubayani dan Shafrudin Ys Umar. “Seharusnya Rusli M Saleh dan Ubayani menelaah isi laporan kami dari FBMPBM kata demi kata agar tidak salah menafsirkan dan terkesan tidak faham permasalahan. Tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan bahwa Ubayani atau Rusli M Saleh menyuap lembaga KPK. Inti dari surat yang kami jadikan laporan adalah dugaan gratifikasi antara Ubayani dan Shafrudin Ys Umar selaku ketua Bidang Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat (DPPNI)” lanjut Nasri.
“Bukti awal surat pernyataan Ubayani telah kami serahkan kepada otoritas Polda Aceh. Kami yakin dan sangat percaya kepada pihak kepolisian khususnya POLDA Aceh untuk dapat menindak lanjuti laporan kami dengan profesional dan proporsional. Sejauh ini surat laporan kami telah sampai ke meja Kapolri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, MENPAN RI, Kemendagri dan seluruh tujuan tembusan surat”. Tutup Nasri (Ihfa)