Sidang Ruslan Abdul Gani, Jaksa Sebut Irwandi Yusuf Terima Rp 14 Milyar

Jakarta | Lintas Gayo- Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani didakwa melakukan korupsi sebesar Rp5.360.875.500 atau Rp5,3 miliar dalam pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011. Hal tersebut dilakukan Ruslan bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp 5.360.875.500,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Selain memperkaya diri sendiri, Ruslan juga turut memperkaya diri orang lain dan korporasi. Mereka diantaranya Heru Sulaksono sebesar Rp 19.888.234.297, Sabir Said sebesar Rp 3.821.270.000, Ramadhani Ismy sebesar Rp 470.000.000, Ananta Sofwan sebesar Rp 250.000.000.

Kemudian Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp 14.069.375.000, kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp 9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp 26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 21.079.429.044.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 116.016.923.431,16,” ujar Jaksa Kiki.

Ruslan diangkat selaku kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dan selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Kemudian Ruslan ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011. Setelah itu, Ruslan bertemu dengan Heru Sulaksono selaku Kuasa (Board of Management/BoM) Nindya Sejati Jo.

Ruslan pun mengusulkan anggaran pembangunan dermaga container terminal (CT) III pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp265.000.000.000.  “Kemudian usulan terdakwa tersebut disahkan sebesar Rp263.800.000.000,” beber Jaksa Kiki.

Kemudian, Ruslan mengangkat Ramadhani Ismy sebagai PPK meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 menyebut Ismy tak layak. Ruslan selanjutnya memerintahkan Ismy melakukan lelang dengan penunjukan langsung kepada Nindya Sejati Jo, perusahaan gabungan PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati untuk mengerjakan Pelabuhan Sabang.

Lewat proses panjang, akhirnya Nindya Sejati Jo dimenangkan untuk mengerjakan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011 dengan penawaran Rp262.765.300. Selanjutnya ditandatangani kontrak kerjasama yang dihadiri Ruslan, Ananta Sofwan, Muhammad Taufik Reza dan Direksi PT Nindya Karya.

“Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, Nindya Sejati Jo sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Nindya Sejati Jo menhalihkan (men-subkontrak) seluruh pekerjaan utama kepada perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT Kemenangan, dan untuk pengadaan Panel Beton Pracetak dari PT Wika Beton,” jelas Jaksa Kiki.

Atas perbuatan tersebut, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AJNN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.