Takengen | Lintas Gayo – Simpang siur isu yang berkembang terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Dayah (pesantren) yang berlokasi di kecamatan Pegasing, Aceh Tengah mulai terkuak.
Rabu (2/11/2016), menjawab media ini Kapolres Aceh Tengah, AKBP Eko Wahyudi di Mapolres Aceh Tengah, menjelaskan, ” Setelah memenuhi pasal 184 KUHP Tetang alat bukti, Kita sudah tetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut, dengan dijerat pasal 82 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, sanksi pidana diatas 5 Tahun”.
Melalui LP Nomor: 141/141/x/2016, tertanggal 15 Oktober 2016, orang tua korban melaporkan keberatan atas peristiwa yang menimpa anak korban. ” Kronologisnya, korban tidak mau lagi sekolah di pesantren tersebut, dengan alasan bahwa korban dilecehkan oleh CB, yang juga pimpinan pesantren tersebut”, jelas Kapolres.
“Dua hari setelah adanya pelaporan yang disampaikan pihak korban, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan,” sebut Kapolres.
“Dari hasil pemeriksaan berkembang korban menjadi 7 orang, korban semua dibawah umur. Tersangka sudah ditahan Sejak 17/10/2016,” ujar Eko Wahyudi, Kapolres Aceh Tengah yang sebelumnya menjalani masa dinas di polres Aceh Tenggara tersebut.
Apakah hanya pencabulan, adakah pemerkosaan? ” Tidak ada pemerkosaan, hanya pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” tambah Kasat Reskrim AKP. Bobi Ramadhan Sebayang, menambahkan keterangan Kapolres.
Sebagai langkah antisipasi dan tindakan preventifnya kedepan, polres sudah melakukan upaya – upaya kepada masyarakat agar hal ini tidak terulang. ” Sebaiknya hal ini didudukkan dalam satu forum badan Dayah, agar hal yang sama tidak terulang kembali”, himbau Eko Wahyudi.
Di tempat terpisah, anggota komisi D DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan menyampaikan, “Apresiasi kami terhadap kepolisian Aceh Tengah yang telah menetapkan tersangka, hal ini tentu butuh proses dan kita harus bersabar, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah sampai dengan kasusnya berkekuatan hukum tetap” ujar Edi.
Dayah sebagai salah satu benteng akidah dan moral harus dievaluasi, baik dari sisi izin dan juga tata kelolanya. ” Dalam waktu dekat kami akan panggil badan Dayah, untuk lakukan evaluasi menyeluruh. Untuk sementara Dayah yang berkasus kami minta sekda hentikan anggaran”, tutup Edi. (LG 008/Yhr/A2t)
Comments are closed.