Takengen | Lintas Gayo- Masyarakat tetap melakukan aktifitas di Tanah Paya Ilang. Bahkan alat berat yang bekerja di sana dikawal aparat kepolisian. Tanah Paya Ilang sebenarnya milik siapa? Sebelumnya Pemda sudah melakukan pelarangan aktifitas di sana, bahkan Pemda mendirikan pos keamanan yang dijaga ketat selama berbulan bulan.
Bahkan Pemda menghadirkan aparat kepolisian dan personil TNI untuk membantu Satpol PP dalam menertibkan tanah yang menurut pemda eks irigasi dipergunakan untuk kepentingan umum. Namun masyarakat yang mengakui tanah tersebut sebagai miliknya, kini justru menduduki pos yang didirikan Pemda dan melakukan aktifitas dengan penimbunan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, Kamis (3/11/2016) masyarakat (yang mengakui pemilik) tetap melakukan aktiftas. Aparat kepolisian yang turun ke sana justru melakukan pengamanan ketika alat berat di sana bekerja.
Tanah milik siapa? Bila benar milik Pemda, mengapa tidak membuat laporan resmi ke penyidik tentang perampasan hak yang dilakukan masyarakat. Mengapa sebelumnya Pemda melakukan penertiban, namun setelah Bupati mengambil cuti untuk ikut Pilkada, justru masyarakat yang menguasai lahan?
“Benar itu, kalau Pemda merasa tanah ini milik mereka mengapa tidak melaporkan kami ke polisi, dengan pasal merampas hak. Tanah ini milik kami, surat-suratnya jelas, bukan hanya dibuat dalam akte jual beli, namun sudah ada sejak tahun 1968, ada yang tahun1978. Semua surat kepemilikan itu asli,” sebut Samsul Bahri, salah seorang pemilik.
“Kami ingin ditegakkan hukum, bukan kekuasan. Kalau memang milik Pemda silakan lapor kami, atau ajukan gugatan ke pengadilan. Kami sudah mengajukan gugatan ke PN tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda cs, bukan mengajukan gugatan persoalan tanah,” sebut Samsul.
PN Tekangen menolak gugatan kami, persoalan perbuatan melawan hukum, jelasnya. Namun dalam amar putusanya majlis hakim tidak ada menyebutkan tanah tersebut milik Pemda, karena memang tanah tersebut milik kami yang dikuatkan dengan bukti.
Masyarakat sudah mengajukan persertifikatan tanah tersebut, namun Pemda juga mengajukan usulan sertifikat. “ Seharusnya BPN dapat memutuskan surat mana yang kuat dan memiliki dasar,” sebut Saleh, pemilik lainya.
BPN itu ada aturanya dalam menetapkan sertifikat, mengapa BPN tidak mempedomani aturan main itu? tanya Saleh. (LG 001)
berita terkait : Paya Ilang