by

Cabup Aceh Tengah Nomor urut 2 Kembalikan fasilitas Daerah

fb_img_1477919355746

Takengen | Lintas Gayo – Pilkada Aceh Tengah telah memasuki masa kampanye. Hal ini ditandai dengan telah dilaksanakannya Penyampaian visi dan misi Cabup/cawabup Aceh Tengah, Jumat lalu, 28/10/2016 di gedung DPRK Aceh Tengah.

Sebelumnya juga telah dimulai dengan penetapan Pasangan Calon yang dinyatakan sebagai peserta pemilukada oleh KIP Aceh Tengah dengan 5 Paslon. 4 dari jalur partai dan 1 dari jalur perseorangan.

Penetapan tersebut membawa konsekuensi bagi beberapa pasangan calon. Salah satunya Terhadap Calon Bupati Muchsin Hasan. Muchsin, sesuai dengan PKPU No. 9 Tahun 2016, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran dari dari anggota DPRK sejak dinyatakan/ditetapkan sebagai Calon Bupati.

” Untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas daerah dalam rangka prosesi Pilkada kabupaten Aceh Tengah tahun 2017, setelah ditetapkan sebagai calon Bupati Aceh Tengah. Hari ini kami mengembalikan berbagai fasilitas daerah kepada sekretaris DPRK, berikut dengan hak protokoler dan keuangan, guna penyelenggaran pemilukada yang bersih,” terang Muchsin.

Secara ketentuan hukum bahwa, adanya kewajiban para Anggota DPRD (DPRK) untuk menyerahkan keputusan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang, untuk diserahkan kepada KIP, oleh calon yang sudah ditetapkan. pada dasarnya, ketentuan PKPU memberi ruang selama 60 Hari sejak ditetapkan.

“Kami diberi waktu oleh aturan( red:PKPU) selama 60 Hari untuk menyerahkan putusan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang, sesuai PKPU No 9 Tahun 2016 Pasal 68 Ayat 1. Akan tetapi untuk lebih baiknya hari ini kami sudah serahkan fasilitas daerah (negara) yang ada pada kami pada sekwan, Senin 31 Oktober 2016”, Jelas Muchsin.

fb_img_1477919370792

Dikesempatan lain, Kabag hukum sekwan DPRK Aceh Tengah juga menyatakan mengetahui hal tersebut dan ikut dalam proses serah terima yang diterima oleh sekretaris DPRK Aceh Tengah. ” Benar bahwa, tadi pak Muksin telah mengembalikan fasilitas yang dia terima dan menyerahkan nya pada kesekretariatan DPRK”, ujar Win Akbar, Kabag Hukum Setwan DPRK. ( LG 008/yhr).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.