Menghindari Investasi Bodong

Hermansyah Kahir
Oleh: Hermansyah Kahir
Penipuan berkedok investasi seakan tidak pernah ada habisnya memakan korban. Masyarakat yang minim pengetahuan tentang keuangan kerap kali tertipu. Alih-alih menjadi kaya dengan menginvestasikan uanganya, yang ada justru sebaliknya menjadikan investor bangkrut karena dananya dibawa kabur.
Tentu publik masih ingat dengan kasus PT CSM Bintang Indonesia. Dengan skema Ponzi, perusahaan ini berhasil menarik investor dengan menjanjikan keuntungan hingga 40 persen. Tapi sayang, PT CSM Bintang Indonesia justru membawa pemiliknya ke penjara karena terbukti melakukan penipuan berkedok investasi. Walhasil, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan ini.
Kasus paling anyar adalah investasi bodong yang dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia. PT CSI ini diduga melakukan praktik tanpa izin dengan skema Piramida untuk menggaet nasabah dengan iming-iming imbal hasil 5 persen per bulan. PT CSI juga telah berhasil merekrut sebanyak 7 ribu nasabah.
Dua contoh kasus di atas hanya merupakan bagian kecil dari puluhan bahkan ratusan kasus investasi bodong. Terulangnya penipuan berkedok investasi seakan menginformasikan kepada kita bahwa masyarakat belum bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus sebelumnya—bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mewanti-wanti agar masyarakat tidak terjebak pada penipuan yang mengatasnamakan investasi.
Dua Skema
Investasi bagi sebagian orang sering diartikan sebagai cara untuk mendulang kekayaan. Ambisi seperti ini yang seringkali membuat seseorang tidak berpikir panjang untuk menginvestasikan uanganya. Apalagi jika perusahaan tersebut menawarkan imbal hasil selangit—melebihi lembaga keuangan pada umumnya.
Penipuan berkedok investasi secara umum menggunakan dua skema—skema Ponzi dan Piramida. Sekema ponzi (money game) bisa dikatakan sebagai skema yang paling popular. Pada skema ini, calon investor diiming-imingi dengan return yang tinggi. Caranya sederhana, di mana keuntungan yang dibayarkan merupakan dana yang disetor oleh investor lain. Dengan cara kerja seperti ini, maka para investor tidak segan-segan menambah investasinya.
Skema kedua adalah Piramida. Perbedaannya dengan skema Ponzi, dalam skema Piramida ini investor lama bertugas merekrut anggota baru. Jika berhasil maka dia akan mendapatkan komisi yang sebenarnya berasal dari investor baru tadi. Investor baru juga berkewajiban mencari calon investor untuk mendapatkan komisi yang sama. Pada akhirnya cara kerja seperti ini akan membentuk lapisan seperti Piramida.
Jadikan Pelajaran
Kasus investasi bodong PT Cakrabuana Sukses Indonesia dan PT CSM Bintang Indonesia harus menjadi pelajaran berharga, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, penulis ingin menawarkan beberapa cara agar kita tidak jatuh ke dalam jurang dua kali. Pertama, menggali informasi sebanyak mungkin tentang perusahaan yang menawarkan investasi. Masyarakat harus memastikan kebenaran perusahaan tersebut. Ingat bahwa imbal hasil yang tinggi mengandung risiko yang tinggi pula. Jadi, jangan mudah tergiur dengan iming-iming return yang tinggi.
Kedua, menanyakan langsung ke OJK. Jika masih bingung, masyarakat bisa datang atau menghubungi langsung pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika perusahaan yang dimaksud tidak terdaftar, masyarakat harus waspada. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh satgas waspada investasi OJK yang bertugas mengatasi perusahaan investasi bodong.
Ketiga, berbadan hukum. Masyarakat mesti jeli melihat perusahaan yang menawarkan imbal hasil yang tidak wajar. Apakah perusahaan tersebut berbadan hukum atau tidak. Jangan sampai perusahaan itu justru illegal alias tidak mengantongi izin. Pastikan pula bahwa produk yang ditawarkan telah mendapatkan izin dari otoritas yang membawahinya seperti Bapepam-LK, Departemen Keuangan ataupun Departemen Perdagangan.
Keempat, laporkan segera. Apabila menemukan perusahaan yang melakukan praktik penipuan dalam bentuk investasi maka segeralah melapor kepada pihak berwajib atau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan ini sangat penting untuk meminimalkan korban selanjutnya.
Akhirnya, kita semua berharap tidak akan ada lagi korban berjatuhan akibat investasi bodong. Apapun investasi yang ditawarkan, masyarakat perlu hati-hati dan mempelajari terlebih dahulu profil perusahaan tersebut sebelum berinvestasi. “Investasi harus rasional, jika tidak memahaminya jangan lakukan”, demikian kata Warren Buffett.

Penulis : Pengamat ekonomi, founder Progress Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.