Pante Raya | Lintas Gayo- Seorang wartawan senior yang bertugas di Bener Meriah, ditangkap warga Lut Kucak, Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, ketika sedang berduan di dalam rumah pada malam hari dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya.
Aksi penangkapan ini seperti luput dari pemberitaan media. Karena ARM sang wartawan di salah satu media online dan cetak ini, meminta agar kasusnya didamaikan serta tidak terekspose oleh media. Saat ditangkap pada malam hari (Selasa 18/4/2017) kedua insan berlainan jenis ini, ahirnya mengakui perbuatanya.
Personil Media Lintas Gayo. Com terkejut dengan kejadian ini. Untuk membuktikan bahwa pelaku mesum bukanlah wartawan dari media online Lintas Gayo Com, wartawan media ini melacak kebenaran aksi penangkapan itu. Setelah dicek kelapangan ternyata bukan wartawan Lintas Gayo. Com.
Bukti surat keterangan damai dari wartawan yang berdomisili di Aceh Tengah ini, ditunjukkan oleh pemuda setempat. Dalam surat perdamaian itu, ARM mengakui kesalahanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya. Selain itu dia bersedia membayar denda untuk bersih kampung senilai Rp 7 juta.
Surat perdamaian itu selain ditanda tangani ARM, yang dalam surat itu disebutkan pekerjaan sebagai wiraswasta, juga ikut ditanda tangani oleh para saksi. Beberapa saksi yang ikut menanda tangani surat itu diantaranya Marwansyah, Amiruddin ketua Pemuda setempat, kepala dusun dan sofian mewakili pemuda, serta turut ditanda tangani oleh Paino, Reje kampung Lut Kucak. Bahkan reje kampung ini membubuhkan stempel basah penguasa di kampung itu.
Selain itu, warga saat melakukan penangkapan pada malam tersebutu, juga menunjukkan bukti video rekemakan. Dalam video rekaman itu, pasangan non muhrim ini mengakui kesalahanya. Wanita yang berstatus janda ini mengakui dia dengan pasanganya tidak ada pertalian resmi dalam status perkawinan. Perbuatan itu sudah dilakukanya dua kali.
Sang wanita datang ke rumah yang dihuni oleh wartawan ini, di Dusun Banjar Dua Kampung Lut Kucak, Wih Pesam Bener Meriah. Wartawan ini mempergunakan rumah yang digerebek warga sebagai tempat tinggalnya selain berdomisili di Aceh Tengah.
Warga di sana sudah menaruh curiga dengan perbuatan ketika ada wanita yang datang ke sana bukan muhrim. Karena bukan hanya pada malam penangkapan itu, wanita yang berstatus janda ini datang ke sana. Setelah adanya perdamaian, warga di sana tidak melimpahkan kasus ini kepada WH. (LG 082)