Banda Aceh | Lintas Gayo- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 41 juta kepada mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bener Meriah, Drs. Juanda M.Pd. Majelis hakim berkeyakinan, Juanda terbukti melakukan korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Bener Meriah tahun 2013.
“Mengadili, terdakwa I Drs. Juanda M.Pd, terdakwa II Jawahardy S.pd dan terdakwa III Zuhirianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider (jaksa penuntut umum),” kata Ketua Majelis Hakim Faisal Adami SH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (23/8/17).
Vonis tersebut terlalu rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang meminta agar Juanda dan dua stafnya dihukum masing-masing empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Juanda cs telah melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mantan Kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Juanda, bersama dua stafnya Jawahardi dan Zahirianto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bener Meriah pada 23 September 2016, karena ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi 100 unit rumah RTLH Kabupaten Bener Meriah.
JPU menjelaskan, dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menyebutkan, proyek dan swakelola senilai Rp 1,9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013 tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 257 juta. (Sumber modusaceh.co)