Berburu Pelaku Penebangan Liar di Bumi Pase

Aceh Utara | LintasGayo.com – Puluhan batang kayu terikat rapi di terusan Krueng (sungai) Ara Kundo, di Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (1/2/2018). Tak mudah menyusuri hutan pedalaman itu.

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Aceh yang dipimpin Kompol Guntur M Tariq, dibantu Wakil Kepala Polres Aceh Utara Kompol Suwalto bersama timnya, menyusuri hutan hingga sungai. Mereka mengendap dan memastikan bahwa kayu itu tidak memiliki dokumen yang sah.

Setelah dihitung, ternyata ada 50 batang balok kayu bulat dan 60 batang kayu gelondongan berbagai jenis. Kayu itu akan diangkut ke salah satu panglong (perusahaan penebangan kayu) di pedalaman kabupaten itu.

“Khusus kasus kayu di sungai itu ditangani Polda Aceh, ditangkap pekan lalu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholidiansyah, Kamis (1/2/2018).

Seusai menemukan kayu di sungai itu, tim lalu menyita puluhan batang kayu di sebuah panglong milik pria berinisial T (40), warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Ini sedang dianalisis oleh tim dari Dinas Perkebunan Aceh Utara asal muasal kayu. Untuk memastikan ini kayu berasal dari hutan lindung dan hasil dari perambahan hutan,” ujar Rezky.

Adapun pemilik panglong masih berstatus sebagai saksi. Upaya perburuan kayu ilegal ini pun merambat ke kota. Di sebuah panglong kayu di Lhoksukon, Aceh Utara, milik Z (40), polisi menyita 2,5 ton kayu. Kayu itu diangkut ke dalam truk oleh dua pria berinisial N (30) dan I (27) asal Lhoksukon, Aceh Utara.

“Petugas kami itu menyisir sungai, hutan, hingga panglong untuk pemberantasan penebangan liar ini. Kami berkomitmen mengusut tuntas semua kasus penebangan ilegal di Aceh Utara,” ucap Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwalto.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, M Noer, menyebutkan, Kabupaten Aceh Utara memiliki hutan seluas 36.794 hektar.

Jumlah itu terdiri dari hutan lindung 8.540 hektar, hutan produksi 27.461 hektar, dan kawasan konservasi 793 hektar. Walhi memandang persoalan penebangan liar menjadi masalah lama yang tak kunjung tuntas.

“Salah satu penyebab banjir Aceh Utara dari waktu ke waktu kian meluas dan berlangsung dalam waktu lama itu disebabkan jumlah hutan kian menyusut. Ini perlu ditangani serius, termasuk oleh jajaran eksekutif di Aceh Utara,” tutur M Noer.

Kini, perburuan terhadap penebang kayu secara ilegal terus dilakukan polisi. Mereka berburu di kawasan hutan di bumi yang disebut Bumoe Samudera Pasai itu. Tak mudah, tetapi harus terus dilakukan agar tidak terus terjadi banjir dan penegakan hukum ditegakkan di atas segalanya.(Masriadi/Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.