Oleh: Nurhijrah Nanda*
Pembangunan tidak hanya menyisakan kemiskinan di perkotaan. Data Badan Pusat Statistik tahun 2014 menunjukkan jumlah penduduk miskin Indonesia kebanyakan adalah penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani. Artinya, kemiskinan lebih banyak dijumpai di pedesaan yang nota bene masih merupakan penyerap tenaga kerja terbanyak. Ironis, sungguh ini adalah sebuah kenyataan yang berbanding terbalik dengan harapan. Miris, ketika desa sebagai sumber daya utama di negri agraris justru hidup dalam bayang-bayang kemiskinan, konon lagi Bener Meriah, Negri yang kaya akan potensi alam dan sumberdaya pertanian.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk perundang-undangan yang dihasilkan sesudah memasuki 20 tahun pemerintahan reformasi. Sebagai implementasi UU Desa tersebut, Program Dana Desa disambut dengan beragam tanggapan, ada sebagian pihak yang menyambut dengan keraguan (skeptis), namun tidak sedikit pula kalangan yang menyambut dengan penuh antusias dan harapan (optimistis).
Mengutip ungkapan Bapak Wakil Bupati Bener Abuya Syarkawi Abd Shamad, pada acara Rapat koordinasi Pendamping Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 22 Februari 2018; … Dana Desa Atau Dana Dosa ? Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan penaggulangan kemiskinan, malah akan menjadi sumber petaka dan masalah bila pelaksanaan dan pengelolaannya dilakukan dengan serampangan. Dan sebaliknya, bila peraturan dan prosedur tentang pengelolaan dan pelaksanaan Dana Desa diterapkan dengan baik, tentunya akan menghadirkan berbagai manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
Seriring tujuan pemerintah dalam rangka pemenuhan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan melalui program Dana Desa, harapan dan cita-cita akan kemandirian desa tercederai dengan terjadinya pelanggaran atau bahkan penyelewengan dana desa oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, hal ini dapat di lihat dari berbagai pemberitaan masa kini, baik media cetak maupun media digital/ on line yang dapat dengan mudah di akses oleh segenap kalangan masyarakat saat ini, sebagai salah satu contohnya, berita yang bertajuk; Ada 900 Kades Ditangkap, Jokowi Minta Warga Ikut Awasi Dana Desa, yang dapat di akses melalui hhtps://m.detik.com/news/berita/d-3688491/ada-900-kades-ditangkap-jokowi-minta-warga-ikut-awasi-dana-desa?utm_soure=facebook
Bahkan kasus penyalahgunaan Dana Desa ini juga telah terjadi di wilayah Kabupaten Bener Meriah yang kita cintai ini, kendati jumlah atau angkanya relatif kecil. Namun kasus-kasus seperti ini hanya akan menjadi bomerang bagi penyelenggara pemerintah sendiri, baik pemerintah pusat sebagai penyumplai Dana Desa, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai pelaksana di tingkat Kabupaten, konon lagi pemerintah Kampung itu sendiri selaku Pengguna Aggaran.
Kendati demikian, yang menjadi fokus permasalahan bagi kami adalah, bukan pada akibat yang terjadi setelah adanya Dana Desa, melainkan pada proses yang berjalan. Dimana kesenjangan teknis lapangan dan keterbatasan kemampuan sumber daya manusia (SDM) selalu menjadi alasan. Hari ini, jumlah pagu Indikatif Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Angaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Kabupaten Bener Meriah yang diperuntukkan untuk pemberiaan tunjangan/penghasilan aparatur kampung khususnya, cukuplah tinggi angkanya, bila dilihat dari pagu satuan dan volume kegiatannya.
Ditambah lagi dengan adanya program pembinaan dan pemberdayaan masyarakatnya, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten melalui SKPA terkait, maupun program semacam pelatihan yang dilaksanakan di Kampung masing-masing. Yang pada intinya, usaha untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur kampung sedang berjalan dan akan terus ditingkatkan.
Kendati demikian, kedewasaan berpikir dan penilaian seseorang tidaklah dapat diukur secara sepihak. Maka dalam hal ini, sinergitas pemerintah Kabupaten melalui SKPK dan Dinas terkait saja tidaklah cukup untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan kampung agar berdaya guna, dan menghasilkan pembangunan Kampung yang efektif dan efesien. Dukungan penuh dan keterlibatan unsur masyarakat menjadi kunci utamanya. Karena hanya dengan semangat kebersamaan melalui musyawarah dan mufakatlah, kegiatan-kegiatan suksesi Program dana desa dapat diwujudkan.
Bila dalam setiap tahapannya, mulai dari penyelenggaraan pengusulan, pelaksanaan lapangan dan evaluasi program dana desa betul-betul di ikuti oleh masyarakat, tentunya kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan anggarana Dana Desa dapat diperkecil, atau bahkan dapat di cegah. Namun, dalam pelaksanaan bagian dan fungsinya, kita selaku masyarakatpun harus tetap berpegang pada peraturan dan prosedur yang berlaku, agar dalam penyampaian aspirasi dan pendapat mapupun kritik dan saran, tidak menjadi kendala atau bahkan menjadi benturan atau permasalahn tersendiri di Kampung. Mari sampaikan pendapat secara layak, dan utarakan saran atau ktirik dengan bijak. Pemerintah akan semakin kuat bila di dukung oleh rakyat. Perkuat kesadaran dan tanggung jawab kita selaku rakyat, agar pembangunan di Kampung benar-benar dari rakyat dan untuk rakyat. Desa Membangun, Desa Hebat !!!
*Penulis merupakan Pendamping Lokal Desa di Wilayah Kecamatan Bener Kelipah.