Komisioner KIP Yang baru ditetapkan

Banda Aceh | Lintasgayo.com – Kamis (3/5/2018), komisioner Komisi Independen pemilihan Aceh ( KIP Aceh) periode 2018 – 2023 ditetapkan oleh DPR Aceh.

Setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan sesuai dengan UU PA pasal 57 serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 10, Komisi I DPRA memastikan bahwa 7 nama ditetapkan sebagai komisioner dan 7 nama lainnya sebagai cadangan.

7 (tujuh) Nama komisoner KIP Aceh yang ditetapkan dan 7 (tujuh) nama Cadangan

Nama – nama yang dimaksud adalah:

1. Muhammad

2. Tharmizi

3. Ranisah

4. Munawaryah

5. Syamsul Bahri

6. Agusni

7. Akmal Abzal.

Adapun nama – nama calon komisioner yang ditetapkan sebagai cadangan anatara lain;

1. Marzalita

2. Helmi Syarizal

3. Usman Arifin

4. Asqalani

5. Hendra Fauzi

6. T. Zulkarnaeni

7. Azwir Nazar

Dalam waktu dekat, 7 nama yang dimaksud akan segera menggantikan 7 komisoner yang ada saat ini. Beberapa nama juga adalah nama Incumben, KIP Aceh 2013 – 2018.

Akan halnya dengan KIP Kab/Kota di Aceh, sesuai dengan Qanun 6 tahun 2016, maka paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya jabatan komisoner dimaksud, Timsel bentukan DPRK akan melakukan seleksi. ( LG 008)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627