Banda Aceh | Lintasgayo.com – Kamis (3/5/2018), komisioner Komisi Independen pemilihan Aceh ( KIP Aceh) periode 2018 – 2023 ditetapkan oleh DPR Aceh.
Setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan sesuai dengan UU PA pasal 57 serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 10, Komisi I DPRA memastikan bahwa 7 nama ditetapkan sebagai komisioner dan 7 nama lainnya sebagai cadangan.
Nama – nama yang dimaksud adalah:
1. Muhammad
2. Tharmizi
3. Ranisah
4. Munawaryah
5. Syamsul Bahri
6. Agusni
7. Akmal Abzal.
Adapun nama – nama calon komisioner yang ditetapkan sebagai cadangan anatara lain;
1. Marzalita
2. Helmi Syarizal
3. Usman Arifin
4. Asqalani
5. Hendra Fauzi
6. T. Zulkarnaeni
7. Azwir Nazar
Dalam waktu dekat, 7 nama yang dimaksud akan segera menggantikan 7 komisoner yang ada saat ini. Beberapa nama juga adalah nama Incumben, KIP Aceh 2013 – 2018.
Akan halnya dengan KIP Kab/Kota di Aceh, sesuai dengan Qanun 6 tahun 2016, maka paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya jabatan komisoner dimaksud, Timsel bentukan DPRK akan melakukan seleksi. ( LG 008)