Di Biruen Dua Pos Damkar Tak Berfungsi, Ombudsman Turun Tangan

Bireuen |Lintasgayo.com–  Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh kali ini melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kabupaten Bireuen menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tidak beroperasinya Pos Pemadam Kebakaran di Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen. Sidak tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/2/2019).

“Berdasarkan laporan Asisten Ombudsman Aceh yang melakukan Sidak ke lapangan, kedua Pos Damkar tersebut tidak berfungsi. Bahkan Pos Damkar Kecamatan Simpang Mamplam dijadikan bengkel. Padahal bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan Tahun 2016, namun sampai sekarang belum difungsikan” sebut Dr Taqwaddin berdasarkan laporan dari Asisten Ombudsman Aceh, Ilyas Isti dan Ayu Parmawati Putri.

Sungguh sangat disayangkan, asset negara yang sudah dibangun dibiayai mahal dibiarkan terlantar. Padahal Pos Pemadam Kebakaran tersebut beserta armadanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi mengingat jarak jangkau dari Kota Bireuen ke Samalanga mencapai satu jam, seandainya Pos Damkar tersebut aktif, maka jarak tempuh hanya sekitar 10 sampai 15 menit saja.

Salah seorang petugas Damkar yang minta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa, mereka sangat ingin dua Pos Damkar tersebut dioperasionalkan, supaya kerja mereka dilapangan menjadi mudah untuk menjangkau lokasi kebakaran dalam wilayahnya. “Kami dari dulu semenjak pos itu selesai, maunya segera diaktifkan. Supaya mudah jangkauan ke lapangan dan tidak menimbulkan kerugian masyarakat yang lebih besar. Yang lebih parah lagi, karena jangkauan yang jauh, sesampai petugas di lokasi rumah yang terbakar sudah rata dengan tanah. Ini sungguh dilematis bagi kami petugas” sebut sumber tersebut.

“Berdasarkan amatan lapangan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen mempunyai sembilan armada damkar. Tetapi yang siap sedia operasional hanya empat unit, sisanya sebagai pendukung. Kepala Ombudsman RI Aceh menyarankan agar adanya perhatian serius dari pimpinan daerah untuk masalah ini, supaya masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran pemadam kebakaran sebagai bala-bantuan” kata Taqwaddin.

Setelah melakukan Sidak, Tim Ombudsman Aceh langsung bertemu dengan Bupati Bireuen H. Shaivannur dan menyampaikan hasil sidak dilapangan. “Kami berharap agar kedua Pos Damkar tersebut segera diaktifkan dalam tahun ini, guna memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat” ungkap Taqwaddin dihadapan Bupati Bireuen.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bireuen berjanji akan meminta dinas terkait dalam hal ini Kepala BPBD untuk segera mengaktifkan kedua Pos Damkar tersebut. “Saya akan memerintahkan Kepala BPBD untuk mengaktifkan Pos Damkar tersebut di awal Tahun 2019 ini” tutup Shaivannur. (rel/LG 03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.