Takengen |Lintasgayo.com– Dugaan gratifikasi yang disampaikan mantan anggota DPRK Aceh Tengah, bukan hanya sampai ke penyidik Polda Aceh dan Polres. Namun Hamzah Tun melayangkan surat ke KPK.
Hamzah Tun mempersoalkan 27 teman temanya di lembaga terhormat yang menerima gratifikasi Pansus DPRK 2017, namun kegiatan Pansus tidak dilaksanakan, justru mengambil uang dari sejumlah dinas dan BUMD di Aceh Tengah.
Surat yang dikirim John, panggilan Hamzah Tun, tertanggal 25 Pebruari 2019, menyebutkan, laporanya kepada Kapolda Aceh melalui Kapolres Aceh Tengah sampai saat ini belum ditanggapi. Untuk itu John meminta pihak KPK untuk menaruh perhatian serius terhadap dugaan korupsi dalam gratifikasi Pansus DPRK Aceh Tengah tahun 2017.
“Saya berharap kepada KPK, walau nilai dugaan gratifikasi sangat kecil dibandingkan dengan kasus kasus yang ditangani KPK, namun kiranya menjadi perhatian penuh pihak KPK. Apabila persoalan ini tidak mendapat perhatian dari pihak terkait, terutama KPK, maka akan tumbuh subur dinegeri yang kami cintai ini,” sebut John dalam suratnya.
Dalam surat yang ditujukan ke KPK itu, John menembuskan surat tersebut ke Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda dan pihak Kajati, tuga turut ditembuskan kepada Kajari Takengon dan Kapolres Aceh Tengah.
Hamzah Tun, mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi itu dalam temu Pers, di kantor PWI Aceh Tengah, Jumat (15/2/2019). Baca berita sebelumnya ” Genderang Perang ” Pansus DPRK Aceh Tengah diduga terima grafitasi.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi mengakui pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan Hamzah Tun. Laporan tertulis itu akan mereka dalami, karena John hanya melampirkan rekap nominal tiap dinas dan anggota dewan, sebut Kapolres.
“Tidak ada bukti transper, no rekening, ataupun bukti lain yang menguatkan. Tentunya butuh waktu untuk membongkar kasus ini, karena semuanya harus didalami terlebih dahulu,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwanto, menjawab Dialeksis.com. ketika dihubungi Senin (25/2) via selular.
“Bukan belum ditanggapi, namun sedang didalami. Semuanya membutuhkan proses dan waktu, kami sedang mengumpulkan sejumlah bukti pendukung,” sebut Agus Riwanto.
ketua DPRK Aceh Tengah Ansaruddin Syarifuddin Naldin, ketika dikonfirmasi media menyebutkan, dia tidak tahu menahu dalam persoalan itu, walau ada sebelumnya menawarkan kepadanya untuk mengambil uang tersebut.” Saya tidak mengambilnya, dan setelah itu saya tidak tahu bagaimana kelanjutan ceritanya, jangan catut nama saya,” sebut Naldin.
Kasus dugaan korupsi dengan grafitasi Pansus DPRK 2017 yang digelindingkan John kepada teman temanya, kini menjadi pembahasan hangat, apalagi dikaitkan dengan Pileg April nanti, dimana 27 anggota dewan yang disebut John, ikut bertarung dalam Pileg.
John, sepekan usai dirinya di PAW dari DPRK karena John berbeda partai dalam Pileg ini dari partai sebelumnya ketika dia duduk di dewan, mengangkat persoalan dugaan gratifikasi itu dalam temu Pers dengan wartawan di Aceh Tengah. (Baga/ Dialeksis. Com)