Redelong |Lintasgayo.com – Seorang warga asal Sumatera Utara ,Jumain 48 tahun, setelah diperiksa pelaku tercatat di KTP yang beralamat di Dusun Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat, Sumatra Utara.
Pelaku babak belur dihakimi oleh Massa karena melakukan pencurian uang senilai ratusan juta milik korban yang bernama Khaidir 41 Tahun, Alamat Kampung Seni Antara (Kem) Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (09/05/2019).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli,SH,S.Ik,M.Si, melalui Kapolsek Permata Ipda Syamsuddin, menyebutkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bener Meriah, untuk penyidikan lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
Kronologi kejadian, berawal saat korban khaidir, mengambil uang di Bank BRI Cabang Simpang Tiga Redelong dengan jumlah Rp.387.000.000.- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah ) Setelah selesai mengambil uang, Khaidir kembali pulang kerumah dengan menggunakan mobil pribadi miliknya, jenis Pik-up.
Sampai dikediaman sekitar pukul 12.30 Wib, dengan cuaca hujan dan langsung memarkirkan mobilnya di seberang jalan tepat didepan rumahnya di Seni Antara (Kem) langsung turun, secara terburu-buru, karena mau mengangkat kopi gabah untuk di angkat karena tajut basah.
Sementara uang tunai yang baru diambil dari Bank, masih didalam mobil dalam keadaan terkunci, Khaidir bersama istrinya Salmiati terus mengangkat kopi yang di jemur, kemudian Khaidir melihat ada seorang laki-laki dari arah Buntul Kemumu, menumpangi sepeda motor Honda Supra 125, BK 6214 ACO, warna hitam menuju arah Lhokseumawe.
Tidak beberapa lama dan tidak jauh dari kediamannya, seorang laki-laki memutar arah dan kembali ke depan rumah Khaidir dengan cara mendorong sepeda motornya, laki-laki tersebut memarkirkan sepeda motornya tepat dibelakang mobil milik Khaidir, dengan tidak merasa curiga.
Demikian juga pengakuan putra dari Khaidir, Rahmad, juga melihat ada laki-laki yang mendekati mobil nya, terlihat sedang mendekati mobil dari sebelah kiri, bagian pintu depan sebelah kiri mobil Khaidir, Rahmad, melihat laki laki tersebut membuka pintu mobil milik orang tuanya.
Setelah membuka pintu mobil dan melihat telah mengambil bungkusan plastik berwarna biru yang berisi uang tunai milik korban Sejumlah Rp.387.000.000, (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dari dalam mobil dan di letakan ke sepeda motor milik laki laki tersebut.
Kemudian pelaku langsung tancap gas dan membawa bungkusan, Rahmad memberitahukan kepada orang tuanya, sepontan Khaidir, mengejar laki laki yang membawa bungkusan yang berisi uang kearah Buntul Kemumu.
Merasa kemalingan korban langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motornya, namun laki laki yang membawa uang nya tersebut berbalik arah menuju arah lhokseumawe, Khaidir langsung menyegatnya.
Pelaku tau mau di cegat, turun dari kereta dan berlari ke belakang rumah salah seorang warga di kampung tersebut dan terjadilah perkelahian antara Korban dan pelaku dan memperebutkan bungkusan plastik biru yang berisi uang tunai milik Khaidir.
Dengan saling tarik menarik, sehingga plastik pembungkus uang tersebut robek dan uang milik Khaidir tersebut berserakan, namun laki laki yang sempat adu pisik dengan Khaidir, langsung kabur kearah semak-semak dengan membawa sebagian uang milik Khaidir.
Selanjutnya khaidir mengumpulkan uang miliknya yang tercecer dan kemudian membawa pulang beserta sepeda motor milik pelaku kerumahnya, sementara uang sudah berkurang sebanyak 50 Juta rupiah, saat dilakukan penghitungan ulang.
Mendengar informasi ada pencurian, dengan spontanitas warga berang dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, tidak berjalan lama, pelaku berhasil di tangkap dan diamankan oleh warga beserta barang bukti uang senilai 50 Juta dan membawanya ke Pos Retribusi Kampung Seni Antara.
Menurut Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu, Wijaya Rudi Stira,Sesuai Laporan Polisi : No ; LP /08/V/ RES .7.4./ 2019 / SPK/ Sek Permata, terkait dengan kejadian pencurian oleh pelaku, terus didalami dan sejak kapan mengetahui keberadaan uang tersebut didalam mobil milik Khaidir.
Masih beruntung pihak kepolisian langsung sigap dan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan lansung membawa ke Polsek Permata dan dilanjutkan ke Polres Bener Meriah untuk di amankan bersama barang bukti Uang 50 Juta dan sepeda motor pelaku.
Sekaligus pelaku di jerat pencurian dengan kekerasan sebagaimana disebut pasal 363 Jo 365 KUHPidana, dan Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut undang-undang. (Mandala/Ihfa)