Ramung Institut: Wakil Bupati Bener Meriah Sebaiknya dibahas tahun 2020

Takengon| Lintasgayo.com – Terkait polemik dan isu yang berkembang di Kabupaten Bener Meriah berkaitan dengan kosongnya posisi Wakil Bupati Bener Meriah, pengisian jabatan ini sedang ramai dibicarakan.

“Posisi pengisian Wakil Bupati Bener Meriah adalah keharusan, soal siapa sosok yang akan mengisi jabatan itu adalah mutlak keputusan partai pengusung pasangan calon bupati dan Wakil bupati saat pilkada lalu” Terang Waladan.

Polemik waktu yang tepat soal pengisian dan pembahasan jabatan Wakil Bupati Bener Meriah menurut Ramung Institut sebaiknya dilakukan diawal tahun 2020.

“Menurut kita, waktu yang tepat dan elegan untuk pembahasan dan pemilihan Wakil Bupati Bener Meriah sebaiknya dilakukan pada awal tahun 2020, ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan diantaranya pergantian anggota DPRK, belum lagi soal pembahasan APBK yang menyedot waktu dan tenaga, dipenghujung tahun 2019 beban kerja pemerintahan Bener Meriah sangat berat padat” Kata Waladan.

Lebih lanjut Ramung Institut juga menyarankan agar pemilihan Wakil Bupati nanti dilakukan oleh anggota DPRK yang baru.

“Sebaiknya pemilihan Wakil Bupati Bener Meriah nanti dilakukan oleh anggota DPRK yang baru saja, agar proses pemilihan berjalan dengan baik dan transparan, jika dipilih oleh anggota DPRK yang akan berakhir masa jabatannya dikhawatirkan terjadi transaksi politik yang tidak baik, biarkanlah anggota DPRK yang baru saja yang memilihnya” terang Waladan.

Sebelumnya DPRK Bener Meriah telah menyurati Bupati Bener Meriah untuk pengisian jabatan Wakil Bupati, menurut Ramung Institut surat tersebut sangat terburu buru dan sarat kepentingan.

“Kita juga mendengar DPRK sudah berkirim surat kepada Bupati terkait pengisian jabatan Wakil Bupati, pertama kita sangat heran kenapa surat pemberitahuan tersebut dilakukan dipenghujung jabatan anggota DPRK 2014 – 2019, sebaiknya Bupati Bener Meriah jangan dulu merespon surat tersebut, jika benar surat itu ada, kita menduga ada gelagat yang tidak dibalik surat tersebut, sebaiknya dihindari pengambilan keputusan yang strategis dipenghujung jabatan DPRK” Kata Waladan.

Pengisian jabatan Wakil Bupati adalah proses politik dan semua pihak harus menunggu proses politik itu selesai.

“Soal siapa dan kapan waktu pembahasan sosok Wakil Bupati kedepan adalah murni urusan politik, partai pengusung saat pilkada lalu akan duduk lagi untuk membahasnya secara bersama, tidak juga ada sanksi jika proses politik itu belum ditemukan jalan keluarnya, tidak boleh dipaksa paksa, tidak perlu juga terburu buru dalam mengisi posisi Wakil ini, waktu dan moment yang tepat adalah solusi terbaik untuk Bener Meriah” Tutup Waladan (Ril/ Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.