Redelong| lintasgayo.com – Cempege Institute meminta Bupati Bener Meriah menindak lanjuti temuan inspeksi mendadak yang dilakukannya di instansi dalam ruang lingkup pemerintah kabupaten Bener Meriah (13/09) yang lalu.
Muhammaddinsyah mengatakan temuan dalam sidak yang dilakukan Bupati Bener Meriah pada Jum’at (13/9/2019) berupa kurangnya kedisiplinan di lingkungan Pemda harus ditindaklanjuti.
“Jangan sidak-sidak saja, harus di ‘follow up’,” kata Muhammaddinsyah kepada media ini pada sabtu (14/9/2019).
Menurut Madin, kehadiran pegawai dilingkungan dinas yang kurang dari 50℅ adalah bukti kongkrit ketidak disiplinan.
“Kita apresiasi langkah Bupati menyempatkan diri untuk Sidak. Kendati demikian hasil temuan berupa ketidak disiplinan pegawai harus di tindak lanjuti minimal sekali dengan memberikan peringatan tertulis sesuai aturan perundang-undangan”. Ungkapnya
Pada kesempatan tersebut Muhammaddinsyah juga menyoroti peringatan yang disampaikan Bupati tentang PP No. 53 tahun 2010, Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 yang menyangkut tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil pada Sidak tersebut.
” Soal peringatan Bupati tentang tidak masuk selama 21 hari kerja atau 21 hari tanpa keterangan dalam setahun jangan jadi ancaman belaka. Kita tantang Bupati untuk menindak lanjuti, Sistem absen melalui Fingerprint adalah bukti rekaman kehadiran para pegawai bisa dijadikan Bukti untuk menindak lanjuti peringatan Bupati”.
Hal ini bisa memberikan efek jera kepada ASN dan pegawai lainya”. Lanjutnya
Muhammaddinsyah melanjutkan pihaknya khawatir jika tidak di tindak lanjuti maka publik akan beranggapan sidak tersebut adalah ajang pencitraan.
“Sidak tanpa tindak lanjut adalah pencitraan”. Tutupnya (Rel/ Ihfa)