Menimbang Aceh Tengah 1

Marah Halim*

 

Sejak awal tahun 2011 lalu berbagai pihak sudah mematut-matut siapa kiranya Aceh Tengah 1 mendatang. Beberapa penulis telah menyodorkan kriteria yang  meski terkesan masih menyentuh aspek fisik, namun setidaknya telah menggelindingkan wacana tersebut. Tulisan ini hanya mencoba melihat sosok pemimpin ideal untuk Aceh Tengah. Makna ideal mungkin bisa dilihat dari berbagai perspektif, setidaknya tulisan ini mencoba melihat keidealan itu dari perspektif syari’at.

Para ahli tata negara Islam seperti Al-Mawardi dan Al-Baqillani telah merumuskan teori-teori ketatanegaraan untuk masanya. Kiranya konsep mereka juga layak kita perhatikan sepanjang masih relevan dengan konteks kita saat ini. Di antara topik yang hangat dibicarakan dalam masterpiece mereka adalah kriteria untuk menjadi seorang khalifah (pemimpin).

Menurut al-Baqillani dalam Tamhid al-Awa’il wa Talkhish al-Dala’il, kriteria seorang pemimpin adalah: 1) berasal dari suku Quraisy; 2) ahli hukum (hakim); 3) cakap dalam mengatur pemerintahan/administrasi negara; 4) berbudi pekerti luhur; dan 5) memiliki keutamaan dalam ilmu pengetahuan.

Untuk dapat diterapkan untuk masa sekarang, masing-masing kriteria harus ditafsir ulang. Bahwa khalifah harus dari suku Quraisy sesuai untuk konteks saat itu, sebab saat itu suku Quraisy sangat menonjol dalam hal kepemimpinan. Untuk konteks saat ini yang diambil dari kriteria ini adalah adalah sifat kepemimpinan yang dimiliki suku Quraisy, siapapun dia asal memiliki kecakapan dalam memimpin dapat diangkat sebagai pemimpin.

Kriteria ahli hukum atau hakim dapat ditafsirkan sebagai orang yang memahami seluk beluk ketatanegaraan dengan baik. Hukum dalam Islam adalah ketentuan-ketentuan tentang perbuatan manusia dalam segala aspek kehidupan, terutama kehidupan praktis. Seorang pemimpin yang baik adalah yang dapat mengambil kebijakan yang sesuai dengan kemaslahatan. Suatu kebijakan pemimpin tidak saja harus baik tetapi juga harus sesuai dengan kemaslahatan.

Kemudian kriteria berakhlak mulia adalah track record yang bersih dari berbagai sifat dan tabiat yang jelek. Pemimpin yang bermoral jelek dimanapun ditentang oleh masyarakatnya, bahkan dalam masyarakat Barat sekalipun. Contoh teranyar adalah kasus Direktur IMF, Dominique Strauss-Kahn yang terpaksa menanggalkan jabatannya karena kasus pelecehan seks. Di Aceh Tengah, kriteria ini bisa juga kebersihan seorang calon dari isu-isu KKN.

Selanjutnya seorang pemimpin hendaklah orang yang memiliki wawasan yang luas sebab yang dilakukannya adalah pengambilan keputusan untuk masyarakat banyak. Jika keputusannya baik maka akan mengundang kemaslahatan sedangkan jika keputusannya salah maka yang muncul adalah kemudharatan.

Pada sisi lain, al-Mawardi dan al-Baqillani juga memberikan perhatian yang besar pada tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin. Tugas dan tanggung jawab yang paling pokok adalah menjaga prinsip-prinsip syari’at, menjalankan hukum syari’at dengan konsisten, menjaga kestabilan ekonomi masyarakat,  menegakkan hukum syari’at jika terjadi pelanggaran, mengatur kekayaan negara untuk kemaslahatan masyarakat, dan melakukan pengawasan yang melekat terhadap semua aparat pemerintahan yang berada di bawah kendalinya.

Kriteria Ideal untuk Aceh Tengah 1

Memimpin Aceh Tengah, kabupaten yang masih tergolong tertinggal; bagi siapapun haruslah dianggap sebagai  amanah dan kehormatan. Faktor utama yang harus dilihat adalah bibit, bebet, dan bobot. Bibit adalah latar belakang calon pemimpin seperti keluarga, pendidikan, karir. Organisasi, dan lain-lain. Hal ini penting untuk mengetahui pola pikirnya, sebab pola pikir seorang calon dibentuk oleh hal-hal tersebut. Bebet merujuk bagimana dia menjalani dan menanjak dalam karirnya; dan bobot pada kualitas dan integritas pribadi yang dimilikinya.

Berdasarkan kondisi Aceh Tengah saat ini ditinjau dari berbagai aspek, baik dari aspek politik, ekonomi, agama, hukum, sosio-budaya, dan sebagainya, maka penulis mengajukan kriteria Aceh Tengah 1 sebagai berikut:

Pertama, track record-nya bersih dan diakui. Standar yang digunakan untuk mengukur kriteria ini adalah penilaian kelembagaan dan penilaian masyarakat secara umum. Mengetahui bersih atau borok seseorang bukanlah perkara mudah; tapi setidaknya ada lembaga-lembaga pemerintah atau swadaya masyarakat yang khusus memantau kinerja pejabat-pejabat negara dan membuat catatan-catatan khusus mengenai orang yang bersangkutan.

Kedua, figur yang dapat diterima semua kalangan. Standar yang digunakan untuk menilai kriteria ini adalah dengan menjaring informasi sebanyak mungkin adakah elemen-elemen masyarakat yang keberatan dengan kelima calon tersebut. Jika ada, maka harus didukung oleh alasan-alasan  yang logis. Situasi konflik yang melahirkan MoU mengharuskan pemimpin yang dipilih mendapat tempat di hati ketiga komponen ini.

Ketiga, memahami kondisi sosio-budaya kekinian masyarakat Aceh Tengah. Telah banyak yang berubah dengan masyarakat Aceh Tengah dewasa ini, baik dari segi politik, ekonomi, hukum, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Karena itu, pemimpin terpilih dituntut mengetahui akar segala persoalan itu dengan baik. Standar yang dipakai untuk menilai calon dalam hal ini adalah wawasan pengetahuan mereka tentang perkembangan Aceh Tengah saat ini. Wawasan ini mungkin dapat kita ketahui dari lontaran-lontaran pemikiran berkaitan dengan masalah-masalah yang ada seperti proses perdamaian, implementasinya dalam masyarakat, rekonstruksi dalam berbagai aspek pasca-Tsunami, dan sebagainya.

Keempat, memiliki latar belakang pendidikan yang baik dan valid. Baik artinya sekurang-kurangnya sarjana strata satu, jika lebih dari itu lebih bagus; valid artinya yang bersangkutan memperoleh gelarnya secara sah, bukan gelar yang dibeli sebagaimana yang marak di kalangan pejabat pemerintahan saat ini.        

Kelima, merakyat dan tidak birokratis. Pemimpin Aceh Tengah terpilih harus bisa tampil dinamis, sehingga siapapun berkesempatan menyampaikan masalahnya kepada pemimpinnya. Budaya birokratis yang kental biasanya telah mendarah daging bagi pejabat yang lama berkarir di pemerintahan. Tradisi ini harus didobrak dengan mendesak mereka meniru pemimpin-pemimpin agung dalam sejarah Islam yang dikenang sepanjang zaman justru karena kedekatannya  mereka dengan masyarakatnya; sebut saja misalnya Umar ibn Khattab al-Farouq,  Umar ibn Abd al-‘Aziz, dan lain-lain.

Keenam, memiliki kemampuan admnistrasi yang teruji. Calon yang ditunjuk adalah orang yang telah pernah malang melintang dalam memimpin suatu lembaga, tentu saja lembaga yang erat kaitannya dengan pemerintahan. Pengalaman manajerial ini penting dimiliki setiap penjabat agar ia dapat mengambil kebijakan yang tepat.

Penulis yakin masih banyak kriteria yang lain yang bisa diajukan, keenam kriteria di atas hanya lontaran pertama yang menunggu kriteria lainnya. “No body is perfect,” kata orang seberang. Kaidah fiqh, “jika dihadapkan kepada pilihan-pilihan sulit, ambillah yang lebih sedikit mudharatnya”, sepertinya bisa dijadikan petunjuk. Kiranya, siapapun yang terpilih dalam hajatan 2011 ini hendaknya memenuhi lebih banyak kriteria ideal. Wallahu a’lam.

 

*Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Unsyiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.