Komisi D Dengar Pendapat Terkait Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi

Redelong | Lintasgayo.com – Komisi D Bener Meriah mengundang Kadis Pendidikan, Kadis Badan dan Dayah, Kepala Majelis Pendidikan Daerah, Kamenag, dan Kadis lainnya serta Sekretaris Kominfo kabupaten setempat, dalam rangka rapat dengar pendapat, terkait proses belajar mengajar masa pandemik Covid-19. Rabu (12-08-2020) di ruang pertemuan kantor DPRK Bener Meriah.

Ketua Komisi D DPRK Bener Meriah Sapri Gumara yang di dampingi oleh anggotanya Darwinsyah, Syafri Kaharuddin, Sofyan, Saiful Bahri, dr. Wien Kusumandana Mimija mengatakan, rapat dengar pendapat itu membahas langkah apa saja yang harus dilakukan untuk penyelenggaran kegiatan proses belajar mengajar dilakukan disaat masa pandemi covid-19 berlangsung di Kabupaten Bener Meriah.

”Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita masih dalam masa pandemik virus corona, meski demikian perlu juga kita ketahui sajauh mana dunia pendidikan kita belakangan ini, karena, kita ingin proses belajar mengajar ini tetap terlaksana meski dengan cara yang berbeda,” ucapnya dalam rapat itu.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa rapat tersebut juga mencari solusi cara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang akan diterapkan di Kabupaten Bener Meriah, ada dua langkah cara yang direncanakan akan diterapkan, yaitu secara daring dan tatap muka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Komisi D DPRK Bener Meriah itu menekankan agar Dinas Pendidikan Bener Meriah membuat trobosan-trobosan KBM pada masa pandemik ini.

Kata Ketua Komisi D DPRK Bener Meriah itu, bahwa rapat dengar pendapat akan dilanjutkan kembali, karena belum ditemukannya kesimpulan yang harus dilakukan terkait proses belajar mengajar di saat pandemik ini, sehingga dalam waktu dekat rapat akan dilanjutkan kembali.

Terkait kehadiran Dinas Kominfo Bener Meriah dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kadis Kominfo Riswandika Putra, S.STP, M.AP menyampaikan, bahwa pihaknya hadir dalam rapat itu untuk menjelaskan terkait masalah jaringan internet jika nantinya pembelajaran di kabupaten itu menggunakan sistem daring.

”Kita telah memberikan penjelasan serta masukan-masukan kepada Ketua serta anggota Komisi D terkait program yang akan kita berikan bila pembelajaran secara daring dilakukan di Kabupaten Bener Meriah, dan semua telah kita jelaskan kepada Ketua Komisi D DPRK Bener Meriah,  kita tunggu keputusan akhir dari rapat dengar pendapat nantinya, apa bila di berlakukan belajar mengajar secara dari kita dari Dinas Kominfo Bener Meriah siap memberikan program-program untuk menunjang kelancaran serta kesuksesan proses belajar mengajar di Kabupaten ini,”tutup Riswandika Putra. (PR/FG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.