Redelong| lintasgayo.com – Aksi masa terkait Damkar 17 Agustus 2020 menuntut beberapa hal kepada pemerintah kabupaten Bener Meriah. Tuntutan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditanda tangani oleh Bupati Bener Meriah dan Ketua DPRK Bener Meriah.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut Aliansi Masyarakat Bener Meriah menyurati Dewan Perwakilah Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah. Surat tersebut merupakan permintaan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Hal ini di sampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Aliansi Masyarakat Bener Meriah Putra Arita SE Kepada Media ini melalu pers rilisnya. Rabu, 26/08/2020.
“Dalam Nota Kesepakatan yang waktu itu di tanda tangani oleh Bupati Tgk.H.Sarkawi dan Ketua DPRK M.Saleh terdapat poin bahwa tuntutan tersebut akan ditindak lanjuti dalam 7 hari kerja,”
Maka oleh sebab itu, kami meminta DPRK untuk mengadakan audiensi dengan Pemerintah Daerah guna menanyai pemda sudah sejauh mana tuntutan tersebut di tindak lanjuti”. Ungkapnya
Ia menambahkan, pihaknya juga menyertai surat tersebut dengan Term Of References (TOR) yang berisi tentang siapa saja yang harus di undang dalam audiensk tersebut.
“Tadi kami sertakan juga TOR, yang berisi siapa saja yang harus di undang oleh DPRK. Di antaranya, Para Korban, Komisi A DPRK, Komisi C DPRK, Banggar DPRK, Bupati, BPBD dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Bener Meriah”. Ungkapnya lagi
Selanjutnya Putra juga menjelaskan pihaknya meminta DPRK mengadakan audiensi tersebut pada hari Senin 31 Agustus 2020 mendatang.
“Kita bahani Bapak-Bapak di dewan tentang tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Begitu pula dengan tugas mereka sebagai controling Goverment”. Ungkapnya
“Dalam surat tadi kami meminta audiensi tersebut untuk dilaksanakan pada hari senin” Demikian kata Putra.(Putra Mandala/Ihfa)
Comments are closed.