Redelong| Lintasgayo.com – Pemuda Kampung Baru KM 76 Kecamatan Timang Gajah merasa kesal terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Lantaran Akses jalan di Kampung yang mereka tempati tak kunjung diperbaiki. Padahal sudah puluhan tahun dalam kondisi rusak parah.
“Jalan aspal yang sudah berusia hampir 23 tahun ini, layaknya sudah wajar untuk diperbaiki menjadi lebih baik dan manusiawi. mengingat jalan ini juga dapat menghubungkan Kecamatan Timang Gajah dan Kecamatan Wih Pesam maupun desa lain yang termasuk dalam Kecamatan Timang Gajah,” ungkap Riska Safrizal, Ketua Pemuda Kampung Baru KM 76 kepada media ini Selasa (29/12/20).
Riska Mengatakan, dalam kurun waktu 7 tahun terakhir jalan di desa nya sudah dalam keadaan rusak parah. Namun sampai saat ini belum di perbaiki.
“sudah 7 tahun kami sudah dalam kondisi rusak namun sampai sekarang tidak kunjung diperbaiki dan belum kami terima informasi bahwa jalan desa kami akan diperbaiki,” kata Riska dengan kesal.
Masyarakat kampung Baru, katanya, bahkan tidak memahami pasti status dan golongan jalan yang ada di desa mereka, yang jelas jalannya rusak parah, ditambah dengan beroprasinya galian c yang berada di desa ini menyebakab jalan terus dilalui truck dengan muatan yang beratnya hingga 11 ton setiap harinya.
“Kami tidak tau pasti status jalan desa kami yang ditetapkan oleh pemkab, yang jelas ini bukan jalan pusat atau jalan provinsi,” Kata Rizka kepada media ini, Selasa, 29 Desember 2020.
“Dengan jalan yang seperti ini dilalui truck yang membawa material galian c yang ada di desa kami setiap harinya, apakah jalan kami sudah masuk kedalam rencana anggaran Kabupaten, Atau bagaimana, yang jelas kami masyarakat kampung baru menginginkan Pemkab Bener Meriah sebagai penyelengara jalan segera meninjau dan memperbaiki jalan kami ini sebelum terjadi kecelakaan,” lanjutnya.
Masyarakat kampung baru diwakili oleh ketua pemudanya menginginkan pemerintah kabupaten sebagai penyelengara jalan untuk menindaklanjuti masalah ini dengan meninjau dan segera memperbaikinya.
Riska juga Menerangkan, Dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Dapat dipahami dari pasal tersebut, dikaitkan dengan masalah ini, penyelengara jalan kampung baru dalam hal ini Pemkab Bener Meriah yang berwenang sebagai penyelengara jalan kabupaten wajib segera dan patut ,memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, perbaikian yang dimaksud seharusnya dilakukan bahkan sebelum terjadi kecelakaan,” tutup Riska. (Sutris/Ihfa)
Comments are closed.