LSM Kritik Pembentukan Pansus dan Panlih Wakil Bupati Bener Meriah

Direktur Ramung Institut, Waladan Yoga, SH. Ist

Redelong| Lintasgayo.com – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Ramung Institut mengkritik tahapan pembentukan panitia khusus (Pansus) dan Panitia Pemilihan (Panlih) oleh DPRK Bener Meriah.

Hal ini disampaikan Waladan Yoga secara tertulis kepada redaksi Lintasgayo.com pada Senin 04/01/21)
Alumni Fakultas Hukum Universitas Jantong Hate Rakyat Aceh (Universitas Syiah Kuala) angkatan 2006 ini menduga DPRK Bener Meriah menjalan proses tahapan ini tidak sesuai mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan.

“Yang paling menarik dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Wabup Bener Meriah, minsalnya Pembentukan Pansus dan Panlih dugaan kita tidak melalui sidang paripurna DPRK, jikapun ada sidang paripurna dugaan kita itu adalah sidang paripurna “palsu” alias paripurna titip tanda tangan saja atau paripurna memperbaharui daftar hadir yang ada, ini namanya paripurna jalan cepat hanya untuk memenuhi syarat formalitas aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD,” jelas Yoga.

Hal ini, kata Waladan, karena tahapan yang selama ini dilakukan oleh pihak DPRK tidak terekspos.

“Karena hampir tidak terekspos kapan, dimana, mana undangannya dan siapa saja yang menghadiri sidang paripurna tersebut, biasanya setiap sidang paripurna selalu dihadiri oleh Pimpinan DPRK, Bupati beserta jajaran, unsur Muspida dan anggota DPRK serta sifatnya terbuka untuk umum” katanya.

Mantan Staf Khusus Bupati Bener Meriah ini juga mempertanyakan keabsahan paripurna yang dilakukan oleh DPRK Bener Meriah yang membentuk Panitia Khusus dan Panitia Pemilihan ini.

“Jikapun ada Paripurna pembentukan Pansus dan Panlih Pemilihan Wakil Bupati, dugaan kita jangan jangan ada tanda tangan unsur Forkopimda (Kapolres, Kejari, Ketua Pengadilan, Dandim atau yang mewakili) tanda tangannya dipalsukan dalam daftar hadir sidang paripurna. Ini harus di teliti dengan sangat serius,” tegasnya.

“Kita juga mau sampaikan sidang paripurna ini wajib dilakukan dan sifatnya terbuka, tidak boleh kemudian sidang Paripurna pembentukan Pansus dan Panlih ini menjadi rahasia dan tidak diketahui publik Bener Meriah” Kata Waladan.

Mantan Sekretaris Jendral Mahasiswa Poros Leuser ini merasa khawatir jika Sidang Paripurna ini tidak sesuai proses akan menimbulkan persoalan hukum yang baru dikemudian hari.

“Jangan jangan ada anggota DPRK yang tidak hadir secara fisik saat paripurna itu dilakukan tapi ada tanda tanganya dalam daftar hadir, semata mata hanya untuk memenuhi quorum Paripurna saja. Paripurna digelar hanya untuk menutupi kesalahan yang ada dan cenderung menutupi kesalahan lainnya,” sambungnya.

Waladan menjelaskan, Paripurna pembentukan pansus pemilihan Wabup Bener Meriah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diketahui Pansus dan Panlih sudah dibentuk dan bekerja duluan pada tanggal 17 Desember 2020 setidaknya hal ini bisa kita pantau dari pemberitaan yang ada.

Padahal, sambung Waladan, Paripurna pembentukan Pansus dan Panlih baru dilakukan pada tanggal 23 Desember 2020, ada potensi surat menyurat yang berlaku mundur dan segala urusan administrasi berpotensi cacat administrasi, kemungkinan juga ada dokumen yang di “palsukan”.

Waladan Yoga juga mempertanyakan soal anggaran pemilihan Wakil Bupati yang anggarannya tidak tersedia pada tahun anggaran 2021 yang berpotensi terjadi korupsi.

“Jadi anggaran ini juga tidak tersedia pada tahun anggaran 2020, pada tahun anggaran 2021 juga tidak jelas apakah dianggarkan atau tidak. Bagaimana kemudian kerja Pansus dan Panlih pada tahun 2020 kemarin apakah anggarannya akan dibebankan pada tahun anggaran 2021? Potensi pelanggaran administrasi dan potensi korupsinya bisa saja terjadi,” kata Waladan.

Alumni HMI cabang Banda Aceh ini juga meminta DPRK untuk Fokus pada kesalahan fatal dalam tahapan pembentukan Pansus dan Panitia Pemilihan ini.

“Saya kira kita harus fokus pada kesalahan fatal dalam tahapan pembentukan Pansus dan Panlih, ada pelanggaran yang menurut kita sengaja dilakukan, dugaan kita juga ada syarat administrasi yang disulap,” katanya.

Mantan Mahasiswa Demonstran ini juga meminta Ketua DPRK dan Sekwan untuk membuka semua data yang berkaitan dengan pemilihan Wakil Bupati ini agar kemudian dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pemalsuan tanda tangan, dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan kejahatan lainnya.

Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bener Meriah, Darwinsyah saat di konfirmasi media ini pada Rabu (06/01/21) tidak bersedia mengomentari persoalan tudingan ini. Ia mengarahkan untuk bertanya langsung kepada ketua DPRK Bener Meriah.

“Kapasitas saya hanya sebagai ketua Panitia Pemilihan, Silahkan hubungi ketua DPRK,” jawabnya singkat. (Ihfa)

Comments are closed.