Kemenag Bener Meriah Gelar Rakor Pendataan dan Pemanfatan Tanah Wakaf

Redelong| Lintasgayo.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Penyelenggara Zakat Wakaf gelar Rapat Koordinasi Pendataan dan Pemanfaatan Harta Wakaf di Aula kantor setempat. Selasa (23/02/2021).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Baitul Mal Tgk. Usman, Kabid Penais Zawa Drs Azhari Kanwil Aceh, mewakiki Ketua BWI Bener Meriah Tgk M Amin, perwakilan BPN Bener Meriah, Kasubag TU H Yanto MPd Kasi Bimas Islam Drs H Sahirman, Kepala KUA Kecamatan dan sejumlah Nadzhir.

Dalam rapat koordinasi ini, Drs H Hamdan MA menyampaikan pentingnya penyelamatkan tanah wakaf.

Karena menurutnya, tanah wakaf yang belum mendapat sertifikat berpotensi digugat oleh ahli waris

Drs Hamdan mengatakan, tanah wakaf yang telah tercatat di Bener Meriah berjumlah 632, yang sudah tersertifikat 422, sementara yang belum berjumlah 210.

“Untuk tanah yang telah diwakafkan para nazdir diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan menjadi lebih baik,” pinta Drs H Hamdan MA.

Kakankemenag Bener Meriah juga mengungkapkan, Pemda Bener Meriah telah menyiapkan lahan 200 hektar untuk dikelola oleh BWI Bener Meriah.

Sementara itu, Kabid Penais Zakat Wakaf Drs Azhari menyampaikan terkait wakaf dan problematikanya.

Menurutnya, dalam penyelesaian tanah wakaf harus sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah yang telah dituangkan kedalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah.

Ia juga mengatakan, tanah wakaf yang telah diwakafkan oleh wakif tidak dapat ditarik kembali oleh ahli waris.

Kabid Penais Zawa ini juga menjelaskan, salah satu tugas Kepala KUA adalah pejabat pembuat ikrar wakaf.

“Jika seseorang ingin mewakafkan tanah, Kepala KUA dapat langsung membuatkan ikrar wakaf,” ujarnya.

Karena menurutnya, agar tidak terjadi gugat menggugat tanah wakaf, pencatatan ikrar wakaf harus segera ditetapkan.

Kabid juga menyampaikan bahwa jabatan Nadzhir 5 tahun, dapat diangkat kembali atau diganti dengan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kabib Penais Zawa juga berpesan untuk Nadzhir lebih efektif dalam menjalankan tanah wakaf menjadi produktif, wakaf tidak bekerja sendiri.

“Untuk lebih optimal dalam pengelolaan, pengurua harus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota,” ungkap Drs Azhari.

Ia juga mengutarkan, sertifikat tanah wakaf yang asli harus di simpan di Kemenag sedangkan Nadzir hanya memegang fotokopi. (LG01/Ihfa)

Comments are closed.