by

Kementerian Agama Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1442H/2021 M

Redelong| Lintasgayo.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA bersama sejumlah lembaga terkait gelar musyawarah terkait besaran zakat fitrah tahun 1442H/2021M di ruang rapat kantor setempat. Senin (26/4/2021).

Penetapan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Bener Meriah Nomor 74 Tahun 2021 menetapkan besaran zakat fitrah per jiwa dengan beras sebanyak 2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu ditambah 1 genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Sedangkan dalam bentuk harga atau uang dengan tiga katagori, beras dengan kulitas nomor 1 sejumlah Rp 45.000, kualitas 2 Rp 42.000 dan kualitas nomor 3 Rp 40.000.

“Mulai hari ini, panitia penerima zakat atau amil kampung telah dapat menerima zakat fitrah,” ujar Drs H Hamdan MA.

Drs H Hamdan MA berharap, Zakat Fitrah yang dihimpun agar dibagi habis kepada senif dan sudah disalurkan sebelum shalat Idul Fitri.

“Untuk senif yang tidak ada, maka bagian senif tersebut digabungankan ke senif fakir miskin,” terang Drs H Hamdan MA.

Ia juga mengatakan, seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan dari satu senif saja.

Turut hadir dalam musyawarah ini, Ketua MPU Bener Meriah Tgk Almuzanni, Staf Ahli Bidang Agama dan Sosial Budaya Sabaruddin SE, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ketua Baitul Mal, Pokjaluh, Kepala KUA dan Pejabat Struktural Kantor Kemenag Bener Meriah. (Red)

Comments

comments