Redelong| Lintasgayo.com – Kabar kembalinya Tgk. Sarkawi, Bupati Bener Meriah nonaktif mengejutkan banyak pihak. Abuya panggilan akrabnya, berhasil melawan penyakit yang dideritanya dan dia kembali ke tempat dia bertugas.
Walau belum menempati pendopo 1 sarkawi, namun Sarkawi sudah mulai menunjukan kesehatanya yang membaik, hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Bener Meriah, Ruslan Ramadhan kepada awak media, Selasa malam (7/9/2021), setelah pihaknya menjenguk dan melihat langsung kondisi Sarkawi di kediamannya di Pondok Sayur.
“Sebelumnya Abuya ada di Jakarta dan Medan untuk mengikuti terapi demi memulihkan bagian tubuh yang sebelumnya mungkin agak kaku dan belum normal. Kondisi beliau saat ini jika dilihat dari cara berbicara, cara berdiri, cara berjalan dan cara bergerak sudah mulai kembali normal seperti biasanya,” ujar Ruslan.
Sarkawi menurut hasil diagnosa menderita menderita penyakit struk ringan, dan dilarikan ke Rumah Sakit Coloumbia Medan. Sejak Mei 2021 lalu, Sarkawi terhitung telah cuti sakit selama kurang lebih 4 bulan.
Selama menjalani proses pengobatan pemerintahan diteruskan oleh Wakil Bupati Bener sebagai PLT. berdasarkan Surat perintah Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah yang ditandantangani oleh Gubernur Aceh pada tanggal 28 Mei 2021 dengan nomor surat 131.11/9885. Hal ini merujuk ke Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, Pasal 65 ayat 4.
Apakah Sarkawi akan kembali Bertugas?
Lintasgayo.com mencoba menghubungi beberapa narasumber, seputar apakah Sarkawi akan kembali bertugas. Jawaban yang pasti untuk itu belum ada. Namun ada sebuah sumber dari internal pemerintah di Bener Meriah menyebutkan, Sarkawi akan kembali melanjutkan tugasnya sebagai bupati.
“Beliau telah kembali ke Bener Meriah, saat ini masih di kediamannya belum menempati rumah dinas Bupati. Kondisinya juga semakin membaik, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kembali bertugas,” ungkap sumber melalui sambungan seluler Sabtu (11/9/2021).
Sumber ini menyebutkan, merujuk kepada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, Pasal 78,tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah poin b yang berbunyi; Kepala Daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan” dapat diberhentikan.
Sarkawi bisa saja kembali bertugas sebab ia masih berhalangan tetap selama kurang lebih 4 bulan. Kembalinya Sarkawi tentu saja akan mengakhiri jabatan PLT Bupati yang saat ini dipegang Dailami, Wakil Bupati Bener Meriah, jelasnya. (Mhd/Ihfa)
Comments are closed.