Redelong| Lintasgayo.com – Menyikapi tertundanya pembayaran Jasa guru honorer atau kontrak dan tertundanya pembayaran TC ASN, Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Merah Membuka Pos Pengaduan melalui online dan telpon untuk tenaga honorer dan tenaga kontrak serta ASN.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Nasri Gayo, ST, koordinator LSM Garis Merah pada Rabu (13/10/21)
“Kami mencium adanya indikasi bahwa biaya jasa guru honorer yang sudah dianggarkan serta biaya TC Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Bener Meriah telah disalah gunakan oleh segelintir orang,” ungkap Nasri.
Kepada LintasGayo.com Nasri menerangkan, saat ini para tenaga honorer khususnya para guru merasa kesulitan menyampaikan aspirasi dan komplain secara langsung kepada atasannya terkait hak-hak yang harus di perolehnya.
Menurut Nasri, ada kekhawatiran para honorer ini akan diputus kontraknya jika menyampaikan protes secara langsung kepada atasannya.
“Oleh karena itu kami LSM Garis Merah bersedia menampung laporan mereka, Baik berupa pengaduan, pendapat, saran, serta kritikan terhadap mangkraknya Pembayaran Jasa, TC kawan- kawan guru honorer dan ASN, apakah itu barang bukti berupa data pdf, foto, dan lainnya bisa disampaikan pada nomor 0823-6468-1736 – 62823-7001-1816 – 0822-4634-3585,” sebut Nasri.
Kepada Lintasgayo.com, pihaknya mengaku akan membuka layanan pengaduan dari tenaga honorer maupun ASN dari seluruh penjuru Bener Meriah ini via telpon maupun online WhatsApp, dimulai pada hari ini Selasa 13 Oktober dan ditutup pada Minggu 17 Oktober 2021 mendatang.
“Dari laporan keluhan, pendapat, protes yang masuk melalui nomor kontak tersebut, Garis Merah akan melihat bagaimana kronologinya seperti apa. Jika hasil analisis kronologi yang kita dapatkan nantinya merugikan keuangan negara karena ulah segelintir orang, maka kita akan tempuh jalur hukum pidana, secepatnya kita laporkan kepada pihak yang berwajib” terang Nasri.
Melalui media ini, Nasri Gayo juga meminta kepada seluruh tenaga honorer untuk untuk tidak takut karena kerahasiaan laporan akan dijamin.
“sebenarnya saat ini Garis Merah sudah mendengar dan menerima keluhan dari unsur ASN aktif, serta beberapa orang guru honorer, dimana haknya untuk mendapatkan pembayaran jasa sebagai guru honorer selama 6 bulan serta TC PNS selama 9 bulan di Bener Meriah Mangkrak, kami juga sudah kantongi data-data sebagai barang bukti jika sewaktu-waktu perlu ditunjukkan di hadapan hukum.” papar Nasri. ( Zakiya Mahe Bujang)
Comments are closed.