“Terhitung mulai hari ini 3X24 Jam kedepan jika Kapolres Bener Meriah tidak melepaskan saudara atau anak-anak kami, maka kami beserta masyarakat, saudara dan sanak famili yang tergabung dalam 14 Kampung akan menjemput anak-anak kami yang di tahan secara adat ke Mapolres Bener Meriah,” – Nasri Gayo Koordinator LSM Garis Merah.
Redelong, | Lintasgayo.com – Orang tua wali dari ke 6 pemuda yang menjadi tersangka atas dugaan pengrusakan Kantor Pemerintahan Kampung Pakat Jeroh Kecamatan Bandar oleh Kepolisian Bener Meriah beberapa waktu yang lalu, Didampingu LSM Garis Merah melakukan Konferensi Pers dengan para Wartawan untuk meminta pelepasan terhadap 6 pemuda yang ditahan. Senin (29/11/2021)
Dalam konferensi pers tersebut, Nasri Gayo mewakili masyarakat yang hadir mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan Kepolisian Resort Bener Meriah melakukan Penahanan terhadap 6 orang Pemuda kampung Pakat Jeroh yang diduga melakukan perusakan kaca jendela Kantor Pemerintahan Kampung Pakat Jeroh, padahal sudah ada kesepakatan perdamaian antara Wali/Orang tua terduga tersangka dan telah disepakati oleh Camat Bandar.
“Bahkan Pelapor sudah pernah melayangkan surat pencabutan berkas karena sudah ada kesepakatan damai, sebagai bukti salinan dokumen perdamaian disertai salinan pernyataan permintaan pencabutan berkas pelaporan ada pada kami,” ungkap Nasri.
Nasri juga mengemukakan bahwa, dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Bener Meriah dinilainya memaksakan penerapan pasal 170 (1) KUHP terhadap persoalan ke 6 orang pemuda Pakat Jeroh.
“Pada pasal ini cenderung pada kerusakan yang menyebabkan luka pada fisik, sedangkan pada kejadian sebenarnya adalah, yang dirusak hanya 4 lembar kaca jendela kantor Pemerintahan Kampung, jika dihitung nilai kerugiannya sangat rendah,” Ungkapnya
Konferensi yang mengundang Wartawan dari Bener Meriah tersebut berlangsung di halaman Kantor Pemerintahan Kampung Pakat jeroh Kecamatan Bandar yang masih dipasang garis polisi ( police line ), dan dihadapan Reje Kampung, Petue, aparatur Kampung lainnya, serta puluhan warga Pakat Jeroh.
Koordinator Garis Merah itu meminta agar ke 6 orang pemuda ini dapat di bebaskan dan mendesak Kapolres Bener Meriah mengembalikan persoalan ini kepada Kampung untuk diselesaikan secara adat Gayo dengan semboyan salah bertegah benar berpapah.
“Terhitung mulai hari ini 3X24 Jam kedepan jika Kapolres Bener Meriah tidak melepaskan saudara atau anak-anak kami dari penahanan polisi, maka kami beserta masyarakat, saudara dan famili yang tergabung dalam 14 Kampung akan menjemput anak-anak kami yang di tahan oleh Kepolisian secara adat ke Mapolres Bener Meriah,” Ungkap Nasri
Tanggapan Polres Bener Meriah
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya menjelaskan, Pihaknya telah melalui proses sesuatu peraturan perundang-undangan sebelum melakukan penetapan tersangka.
“Masalah Pakat Jeroh ini kita tangani bukan tiba-tiba, tetapi berdasarkan tahapan evaluasi penyelidikan para Lidik dan lain – lain yang membutuhkan waktu 2 bulan, penetapan tersangkanya juga membutuhkan waktu 2 bulan berdasarkan gelar perkara internal di polres kemudian ada eksternal juga, sehingga ditetapkanlah perkara ini dari lidik ke penyidikan sampai dengan adanya tersangka,” jelas Kasatreskrim Iptu Bustani.
Bustani melanjutkan perkara tersebut tidak dapat di selesaikan di tingkat desa.
“Pada Qanun Nomor 9 Tahun 2008 ada 18 item yang harus diselesaikan penyidik Polri dan menyerahkan perkaranya ke tingkat desa.
Perkara pakat jeroh Ini adalah 170 KUHP, dimana kekuatan kekerasan yang digunakan dilakukan bersama-sama lebih dari satu orang, kalau cuma satu orang pelakunya itu kita serahkan kepada perangkat desa,” Ungkapnya
Kasatreskrim Bener Meriah ini juga menegaskan bahwa hadirnya polisi dalam penegakan hukum sebagai representasi hadirnya Negara, berdasarkan evaluasi kita di Bener Meriah banyak terjadi perusakan Kantor desa yang diselesaikan di desa dan kajadian berulang lagi kejadian berikutnya, kali ini di Pakat Jeroh kasus ini kita lanjutkan karena ini bukan perkara yang diselesaikan di tingkat desa. (Zakiya Mahe Bujang/Mhd)
Comments are closed.