Redelong | Lintasgayo.com – Sejumlah masasyarakat yang mengatasnamakan diri Solidaritas Masyarakat Peduli Konstitusi (SMPK) berencana menggugat Gubernur Aceh, DPRK Bener Meriah serta Sekda Bener Meriah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). karena melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 terkait aktifnya kembali Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi setelah beberapa bulan izin berobat.
Perwakilan SMPK Nasri dalam konfrensi pers bersama awak media Kamis (17/02/2022) menegaskan, jika hingga Rabu 23 Februari 2022 DPRK setempat tidak kunjung memparipurnakan terkait usulan pemberhentian Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah pihaknya akan menggelar aksi serta menggugat DPRK ke PTUN dan menyurati Pimpinan Partai nasional maupun pimpinan partai lokal dalam waktu dekat. Bahkan, mereka berencana akan melakukan penggalangan dana untuk membiayai Legislatif Bener Meriah untuk melakukan sidang paripurna.
“Kita menilai DPRK Bener Meriah telah mengabaikan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD3, untuk itu jika hingga Rabu (27/02/2022) mendatang mereka tidak kunjung melakukan sidang paripurna kita akan akan menyurati pimpinan Partai nasional maupun lokal,” kata Nasri Gayo.
Menurut Nasri, 7 Februari 2022 lalu masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Konstitusi menggelar aksi menuntut DPRK Bener Meriah untuk menindaklanjuti surat Mendagri tentang kepastian hukum Sarkawi sebagai bupati Bener Meriah.
“Sebenarnya dengan surat yang dikirimkan Sekda Aceh ke Mendagri itu sudah clear, karena persoalan tersebut kembali merujuk kepada pasal 78 UU 23 tahun 2014, bahkan surat ini dikuatkan dengan surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Bener Meriah dengan isi yang sama, artinya tidak ada lagi diskusi tergantung DPRK mau tidak melakukan paripurna untuk persoalan tersebut,” ungkap Nasri.
Sepuluh hari waktu yang kita berikan kepada DPRK pasca aksi itu untuk menyurati Gubernur terkait kepastian hukum Sarkawi, sampai hari ini tidak jelas keputusannya dan kepentinganya seperti apa. Justru itu kita beranggapan DPRK Bener Meriah lupa dengan fungsinya yang diatur dalam MD3 salah satunya mengawal konstitusi Undang-undang.
Komisi A DPRK Tidak Menolak Untuk Bersidang
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Abubakar saat dikonfirmasi oleh awak media menegaskan, pada prinsipnya dari awal DPRK tetap melakukan Paripurna sesuai perintah Undang-Undang, namun hasil dari musyawarah dan pertimbangan dalam melakukan paripurna tentu memerlukan tahapan-tahapan.
Jadi, tahapan-tahapan yang kita lakukan pada waktu itu beralih menjadi rapat kerja dengan SKPK dan hasilnya kita kirimkan ke Gubernur dan kita masih menunggu hasil keputusan dari Gubernur.
“Pun demikian, saya sudah menyarankan kepada pimpinan untuk melakukan paripurna. Karena pada prinsipnya saya sebagai anggota DPRK Undang-Undang itu harus dilakukan, terlepas dari itu Sarkawi ( Bupati Bener Meriah ) apapun kejadiannya dia punya hak Yudisial untuk mengambil sikap,” imbuh Abubakar.
Kendati demikian, lanjut Politisi Nasdem itu, hasil paripurna yang kita kirimkan nantinya kita sendiri belum tau apa hasilnya, namun pada intinya DPRK sudah melakukan fungsinya. Ia tidak menapikan tuntutan masyarakat yang mendatangi DPRK Bener Meriah beberapa waktu yang lalu menjadi pertimbangan sebab mereka memperhatikan seorang bupati yang memberikan kebijakan dengan kondisi yang tidak sehat.
“Yang perlu digaris bawahi, kita tidak punya kepentingan apa-apa, justru kita sayang dengan beliau yang kita khawatirkan salah mengambil kebijakan yang berpotensi dengan hukum,” tutup Abubakar. (Mhd)
Comments are closed.