by

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Polisi Resort Bener Meriah Bersama Barang Bukti Perdagangan Satwa Dilindungi.

Redelong|Lintasgayo.com – Kepolisian Resor Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi. Senin (25/04/2022).

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 ekor opsetan Beruang madu, 1 lembar opsetan kulit Harimau Sumatera dan 1,5 kg sisik Trenggiling.

Adapun kronologis penangkapan bermula pada jum’at malam sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan Satreskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Dr. Bustani SH MH bergerak menuju desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih, setelah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jula beli satwa dilindungi. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 1,5 kg sisik Trenggiling, di lokasi tersebut juga, polisi mengamankan 1 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi yang berinisial SN alias OH warga desa Reronga yang belakangan diketahui merupakan seorang perawat dibidang kesehatan.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, petugas kembali bergerak menuju desa Singah Mulo kecamatan Pintu Rime Gayo kemudian berhasil mengamankan 1 orang lainnya berinsial TH (31) yang merupakan warga desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo dengan barang bukti 1 ekor opsetan beruang madu dan 1 lembar opsetan kulit harimau Sumatera.

Petugas juga mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI alias UP (40) warga desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Ketiga pelaku akan dijerat Undang – Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta Rupiah.

AKBP Agung menghimbau kepada masyarakat agar sama -sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai upaya melestarikan alam.

” Jika mengetahui informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Kami berharap agar segera menghubungi kepolisian terdekat, ” tutup Agung.

( Rel / Santon )

Comment

Comments are closed.