Lagi-Lagi di Bener Meriah, Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Rudapaksa 8 Pemuda

||Para Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis ||Dibawah umur

Redelong|Lintasgayo.com – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Kali ini, dua remaja putri yang baru berumur masing – masing 15 tahun dan 16 tahun diduga diperkosa oleh delapan tersangka secara bergiliran.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial, ESP ( 24 ), ZR ( 22 ), AR ( 22 ), SP ( 24 ), WS ( 22 ), BH ( 19 ), MK ( 22 ), serta seorang remaja lainnya yang berumur 17 tahun.

Saat melakukan konferensi pers di hadapan para Wartawan, Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK mengatakan bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus tersebut hanya dalam waktu dua jam usai menerima laporan dari keluarga korban pemerkosaan.

“ Alhamdulillah, kasus ini dapat diungkap selama dua jam setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban pemerkosaan,” ucap Kapolres kepada para wartawan, sabtu ( 21/05/2022 ).

Selanjutnya, Indra mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada Kasat Narkoba yang kebetulan sedang melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba langsung melaporkan perkara tersebut kepada Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Bener Meriah.

Selanjutnya, tim dari Satreskrim Polres Bener Meriah langsung meringkus terduga pelaku dikediaman masing-masing yang kemudian diamankan di Polres Bener Meriah.

Adapun kronologi kasus pemerkosaan berawal saat kedua korban dibawa oleh salah satu pelaku yang berumur 17 tahun kesalah satu gudang durian, selanjutnya, satu persatu pelaku lainnya mendatangi gudang tersebut dan melakukan tindakan tercela tersebut selama tiga hari dua malam, terhitung sejak tanggal 17 – 19 mei 2022.

Dalam kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pasang pakaian dan satu celana dalam milik korban.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Jo Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hokum jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak.

( Santon )

Comments are closed.