Dilaporkan Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Warga Bener Meriah

Tersangka dengan inisial LG

Redelong | Lintasgayo.com – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil menangkap LG (43) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Terduga pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui keterangan tertulisnya Rabu, (03/08/22) membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Benar, Polres Bener Meriah telah mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial LG (43) warga Kecamatan Mesidah, yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sebutnya.

Terduga pelaku, kata Kapolres sudah diamankan pada hari Senin (01/08/22) setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Indra Novianto menjelaskan kejadian itu pertama sekali terjadi pada Hari Senin tanggal 7 Maret 2022 lalu sekira Pukul 14.30 WIB.

“Pada saat itu korban sedang bermain di seputaran jalan yang berjarak kira-kira 200 meter dari rumah korban. Pada saat itu terlapor sedang memperbaiki jalan yang rusak pada saat itu terlapor memangil korban kearah semak semak di samping jalan tersebut dan merayu korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh” katanya.

Setelah kejadian itu, sambung Kapolres, diduga pelaku sering melakukan hal tersebut di kedai/rumah pelaku sewaktu korban membeli jajanan di kedai milik pelaku dan pelaku mengancam korban apabila hal tersebut di beritahu kepada orang tua korban maka korban akan di pukul oleh pelaku.

Kemudian kejadian tersebut di ketahui oleh orang tua korban, mengetahui anaknya dilecehkan oleh pelaku, orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022.

“Untuk saat ini kasus ini masih di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bener Meriah. Dan saat ini pelaku sudah kita amankan di rutan Polres. Dan jika terbukti bersalah pelaku akan di pidana dengan ancaman kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni,” pungkas Indra Novianto. (Ihfa)

Comments are closed.