Takengon | Lintasgyo.com – Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah. Rabu (13/12/2023) sekira pukul 10.00 wib berhasil mengamankan pelaku, bertempat di Mabes Cafe Paya Ilang Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, penangkapan terhadap M (46), Kepala SDN 8 Linge, Setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (11/12/2023), sesuai LP/B/146/XII/2023/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2023.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap anaknya, sebut saja Bunga (15) tahun” ujar Iptu Kariya.
Kejadian tersebut diketahui keluarga korban, berawal ketika keluarga korban datang untuk menjenguk korban ke Pasantren tempat korban Sekolah, namun pada saat itu Korban tidak sedang berada di pasantren dan menurut keterangan dari pihak Pasantren korban sudah di jemput oleh Pelaku M.
Lanjutnya, Untuk mengetahui kebenarannya, kemudian keluarga korban menghubungi M, pada saat itu M membenarkan, bahwa korban sudah dijemputnya dari pasantren dan dibawa kerumah pelaku M yg beralamat di kota Takengon Aceh Tengah.
Merasa curiga dengan hal tersebut, selanjutnya keluarga korban mengintograsi korban, saat itu korban mengakui dan menceritakan kejadian yang sebenarnya sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepolres Aceh Tengah. dalam hal ini dilaporkan oleh ayah korban”pungkas Iptu Kariya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya. (AG)