Takengon | Lintas Gayo : Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tengah mengelar pelaksanaan sosialisasi pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melestarikan lingkungan.
Dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Aceh Tengah Drs. Fakhruddin bahwa pelaksanaan sosialisasi ini didasari kepada UU No 32 tahun 2009 tentang pelestarian lingkungan hidup yang diikuti oleh 32 orang peserta yang terdiri dari unsur SKPK, LSM, dan perwakilan mahasiswa, yang berlangsung selama dua hari bertempat di Hotel Mahara.
Selanjutnya Kepala Bapedal Aceh Ir. Husaini Syama’un, MM pada acara pembukaan sosialisasi Peningkatan Kapasitas Anggota Komisi Penilai Amdal Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (23/7/11) tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Aceh Tengah sebagai salah satu dari 6 (enam) Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh, untuk memperoleh lisensi membentuk Komisi Amdal.
Dijelaskan Kepala Bapedal Aceh, salah satu kendala yang mendasar di Amdal ketika komisi-komisi Amdal baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi memberi kewenangan pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bisa membentuk komisi amdal di Kabupaten/Kota masing-masing. Namun pada kenyataannya tambah Husaini, setelah diadakan evaluasi pada beberapa periode banyak Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia yang menghasilkan dokumen amdal yang sangat-sangat tidak berkualitas.
Seperti adanya Amdal yang dikeluarkan tanpa melalui satu mekanisme rapat komisi amdal, sehinga ada dokumen amdal yang lahir dalam waktu singkat, katanya. Berangkat dari hal tersebut lanjut Husaini lagi pemerintah tingkat pusat mengadakan evaluasi dan memutuskan baik di Pusat, diprovinsi maupun di Kabupaten/Kota setiap komisi amdal harus ada lisensi, harus ada satu kajian apakah Provinsi, Kabupaten/Kota itu layak atau tidak dibentuk satu komisi amdal.
“Dan Alhamdulillah setelah adanya aturan ini Aceh Tengah salah satu diantara 6 (enam) Kabupaten/Kota di Aceh yang terpilih untuk bisa diberikan lisensi dan bisa membentuk komisi amdal”.terangnya.
Lebih jauh dijelaskan Husaini, bahwa komisi amdal yang ada di Kabupaten/Kota dan provinsi ini akan diberikan jaminan untuk memelihara kualitas dokumen yang dihasilkan, tandasnya, “Kita tidak bisa menghindari realita yang ada katanya.
Pemenuhan kebutuhan hidup dari pemanfaatan sumber daya alam dengan berbagai program pembangunan yang dilakukan menjadi keniscayaan manakala tidak dilakukan pengelolaan yang baik. Sebaliknya alam senantiasa menjaga keseimbangannya sendiri, demikian kata Khairul Asmara, Sekda Aceh Tengah yang juga berkesempatan hadir di acara tersebut.
“Seharusnya dilakukan adalah bagaimana pembangunan berjalan sebagai suatu syarat bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat, seiring dengan perlakuan yang baik dan terarah terhadap lingkungan yang akan dimanfaatkan, dan yang seharusnya dibiarkan tetap lestari.hal inilah yang menjadi esensi utama dari pembentukan komisi amdal ini,” imbuh Khairul lagi.(wyra)