Oleh. Drs. Jamhuri, MA*
Bulan puasa tinggal hitungan hari, daftar imsakiyah sudah mulai beredar. Disana tertulis puasa dimulai pada tanggal 1 Agustus, ini artinya juga bahwa bulan ramadhan tahun ini di mulai pada hari yang sama. Puasa pada bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang ketiga setelah mengucap dua kalimah syahadat dan kewajiban mendirikan shalat.
Ayat 183 dari surat al-Baqarah (terjemahanya) berbunyi âHai orang-orang yang beriman diwajibkan kepada kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, mudah-mudahan kamu menjadi orang bertaqwaâ
Bila di lihat dari sudut pandang wajib, maka kewajiban puasa mencakup :
Puasa sebagai kewajiban individu (wajib âAin), setiap orang berkewajiban melaksanakan ibadah puasa tanpa boleh mewakilkan kepada orang lain, juga tidak boleh melaksanakan puasa orang lain.
Kesetiaan pada orang tua yang sudah meninggalkan kita, bukanlah berarti kita boleh mengqadha puasa mereka yang pernah ditinggalkan ketika masa hidupnya, anjuran kepada kita hanyalah untuk mendoâakannya. Kesempatan berdoâa pada bulan puasa merupakan kesempatan yang paling baik untuk semua orang , karena bulan ramadhan ini adalah bulan yang suci dan mereka yang berada dalam bulan suci berarti adalah orang yang suci, sehingga apa yang diminta lebih mudah diqabulkan oleh Yang Maha Suci yakni Allah.
Puasa punya ukuran waktu yang pas (wajib mudhayyaq), Allah memerintahkan semua orang beriman berpuasa selama bulan Ramadhan, artinya kita hanya diwajibkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari selama satu bulan. Perbuatan yang kita lakukan akan menjadi lebih baik lagi ketika kita lakukan tepat waktu, berbuka tepat waktu dan makan sahur bertepatan dengan akhir bisa makan dan malam sebelum terbitnya fajar, ulama mengatakan ini sebagai sunat berdasar âmenyegerakan berbuka dan melambatkan makan sahurâ.
Makna kata satu bulan, boleh jadi dua puluh sembilan (29) atau tiga puluh (30) hari bahkan kurang atau lebih dari angka tersebut, yang jelas pemahaman tentang kata 29 atau 30 boleh berbeda tetapi kata satu bulan wajib disepakati. Karena kalau lebih satu hari berarti kita telah melakukan puasa pada hari yang diharamkan oleh Allah, juga kalau kurang berarti kita telah meninggalkan satu hari kewajiban. Untuk itu yang penting kita yakini adalah kewajiban puasa selama satu bulan penuh.
Waktu yang pas dalam melaksanakan ibadah puasa, memberi arti kepada kita bahwa pada bulan ramadhan tidak ada puasa lain selain selain dari puasa wajib bulan Ramadhan, tidak ada yang namanya puasa nazhar, tidak ada puasa sunat Senin-Kamis, tidak ada juga yang namanya puasa qadha.
Kalau kita meyakini puasa satu bulan penuh dari awal sampai akhir, tanpa diselangi oleh berbuka pada malam dan siang hari tidak salah bila kita memasang niat pada saat sahur hari pertama puasa dan tidak perlu lagi niat sampai akhir ramadhan. Orang yang berpikir seperti ini berarti ia memahami puasa dalam artian bulan puasa, kendati malam berbuka dan tidak puasa tetapi bulannya adalah bulan puasa. Namun ketika kita berpikir bahwa puasa hanya pada siang hari dan malam tidak berpuasa maka baik juga kalau kita berniat puasa pada setiap malam pada bulan Ramadhan.
Puasa ibadah spesifik (wajib muâayyan), ibadah puasa punya tata cara tertentu yang berbeda dengan ibadah-ibadah lain seperti shalat, zakat dan haji. Ibadah puasa hanya diterima oleh Allah apabila dilakukan dengan ketentuan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, ketentuan tersebut sudah dipahami oleh semua orang, dan talah diajarkan oleh orang tua kita yaitu menahan makan dan minum dan memasukkan benda kedalam rongga yang terbuka.
Karena sudah ada ketentuan yang pasti dari Allah dengan petunjuk Rasul, maka ibadah puasa tidak bisa diganti dengan aktivitas yang lain. Seperti mengganti puasa dengan shalat, mengganti puasa dengan haji, juga tidak bisa diganti dengan zakat.
Kemuâayyannan puasa sangat berkaitan dengan kemampuan dan daya tahan sesorang, di sisi lain ibadah puasa juga sebagaimana telah disebutkan adalah kewajiban individu, maka apabila ada orang yang tidak mungkin lagi melaksanakan puasa disebabkan karena sakit yang tidak ada harapan sembuh, atau karena usia telah lanjut. Maka untuk mereka ini diberi beban hukum lain yang namanya di sebut dengan mukhayyar âmemilih salah satu dari opsi yang telah ditentukanâ yaitu berpuasa atau memberi makan fakir miskin.
Pilihan karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan seseorang melakukan puasa dengan menahan makan dan minum, maka puasa yang dilakukannya adalah dengan memberi makan pakir dan miskin. Untuk itu ketentuan hukum bagi mereka ini adalah muâayyan memberi makan.
Pemilihan bentuk kewajiban yang mempunyai alternatif inilah juga sebagai spesifik puasa, bila ingin dibedakan dengan ibadah-ibadah lain.