Redelong | Lintas Gayo : Merasa tidak pernah memberikan dukungan baik berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun tandatangan kepada salah seorang Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati (Balonbup/Wabup), sejumlah masyarakat di Kabupaten Bener Meriah meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) di kabupaten itu, menarik dan membatalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mereka dari berkas pencalonan Balonbup/Wabup tersebut.
Masalah di atas seperti yang dikatakan warga Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Slamet, Minggu (24/7), kepada Lintas Gayo menyatakan pihaknya akan mendatangi kantor KIP setempat. ”Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak KIP agar membatalkan dukungan tersebut,” ujar Slamet.
Slamet mengaku heran dan bingung saat pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kampungnya sedang melakukan verifikasi dan menunjukkan sejumlah KTP miliknya dan sejumlah warga setempat lainnya telah mendukung pasangan Cabup dan Cawabup dari jalur Independen.”Kami kenal saja tidak sama calon tersebut, kok tiba-tiba ada kopian KTP dan disitu ada pernyataan dukungan dari kami,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Ahmadi SE mengiyakan adanya dukungan yang tidak diakui oleh pemilik KTP dari semua calon independen di kabupaten tersebut.”Tingkat akurasi dokumen dukungan cabup/cawabup Bener Meriah, dari jalur perseorangan atau independen masih dibawah 50 persen,” ungkap Ahmadi.
“Dari lima pasangan cabup/cawabup jalur perseorangan yang dokumen dukungannya telah diverifikasi dan direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Terdapat 50 persen tidak akurat. Bagi ke lima calon independen ini masih ada waktu untuk perbaikan dan melengkapi kuota dukungan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ketua KIP ini juga mempersilahkan masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika ada yang merasa tidak mendukung salah satu balonbup/wabup. Dia juga menyampaikan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya indikasi pemalsuan tanda-tangan untuk keperluan dokumen dukungan, dipersilahkan untuk menempuh jalur sesuai prosedur.
Artinya, kata Ahmadi, terkait dengan pemalsuan tanda tangan ranahnya bukan di KIP melainkan telah menjurus ke persoalan pidana yang seharusnya ditangani oleh pihak penegak hukum. “Perlu dipahami, KIP bukan penyidik sehingga untuk urusan pemalsuan tanda tangan diharapkan masyarakat yang merasa dirugikan, bisa menempuh jalur hukum, sembari menunggu dibentuknya Panwas ,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima pasangan balonbup/wabup Bener Meriah dari jalur perseorangan diantaranya Hamdani/H Binakir, Sri Wahyuni SHI/Suhirman, Drs H Arifin Gayo MBA/Winara Wirakusuma AMPd, Muhammad Aris SPd/M Suhardinas SH, dan pasangan Ir Ismail/Ir Ramli.
Sedangkan hasil verifikasi dokumen dukungan untuk cagub/cawagub Aceh dari jalur independen yakni pasangan Drh. Irwandi Yusuf, MSc/Dr. Ir. Muhyan Yunan, MSc dan Tgk. Ahmad Tajuddin/Ir Suriyansyah di Kabupaten Bener Meriah, tingkat akurasinya sudah mencapai 80 persen. (Aman Buge)
hanya satu harapan masyarakat,, KIP jangan pernah memihak kepada satu calon… ingat hidup hanya sebentar uang bukan jaminan masuk syurga,,,,
sepertinya kip ni harus kerja kerja lebih keras lagi tidak menungu di meja saja .harus benar akurat apa yg di sampaikan masyarak tu