Banda Aceh | Lintas Gayo : Komoditas jeruk merupakan hortikultura buah buahan yang mempunyai peluang pasar baik untuk memenuhi konsumen buah pasar tradisional atau lokal pada setiap Kabupaten/Kota bahkan luar Provinsi Aceh, demikian pernyataan Ir Amrullah, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan segudang pengalaman di Aceh dan Jambi yang disampaikan kepada Lintas Gayo, Selasa (26/7).
Dipaparkan mantan Dosen di Fakultas Pertanian Unsyiah dan sejumlah universitas di Banda Aceh ini, untuk memanfaatkan peluang pasar tersebut diperlukan pengembangan budidaya hortikultura khususnya jeruk Keprok varietas Gayo dengan skala komersial dan digarap secara profesional,mengingat buah jeruk keprok varietas Gayo yangĀ dijual pada pasar lokal nilai harga jual jauh lebih dari rendah dari buah jeruk Siam Madu berasal dari Berastagi Kabupaten Karo.
Menurut pria kelahiran Sigli tahun 1954 dan kini berdomisili di Banda Aceh ini, hal tersebut disebabkan oleh kualitas buah yang tidak seragam yang sangat berbeda dengan deskripsi Jeruk Keprok varietas Gayo yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 6 Maret 2006 SK.nomor 210 /Kpts/SR.120/3/2006 yang mempunyai keunggulan produktivitas tinggi , bentuk buah bulat gepeng, kulit buah berwarna oranye, daging buah berwarna oranye dengan rasa manis, kulit ari mudah dikupas dan aroma sangat tajam.
āKriteria unggulan ini sangat berbeda dengan buah jeruk keprok varietas Gayo yang dijual oleh pedagang buah dimana buah jeruk keprok Gayo dijualĀ sebagai jeruk peras menurut pedagang buah, padahalĀ para konsumen buah dimakan sebagai buah segar,ā kata Kepala Bidang Produksi Hortikultura Dinas Pertanian Provinsi Jambi ini.
Amrullah berharap, perlu upaya mengangkat citra buah jeruk Keprok varietas Gayo dan perlu segera dilakukan penataan kawasan dengan melaksanakan teknis budidaya yang baik melalui penerapan Standar Operasional Prosudure (SOP) pada budidaya tanaman jeruk Keprok varietas Gayo.
Penerapan SOP iniĀ , lanjutnya, merupakan suatu acuan yang bersifat spesifik lokasi yang harus dibuat dengan melibatkan unsur petani jeruk, peneliti, pembina (PPL, Pengawas Benih, Pengamat Hama) Universitas dan instansi teknis lainnya.Ā SOP iniĀ sebagai pedoman petani melaksanakan budidaya tanaman jeruk dengan pendampingan para pembina lapangan.
āMelalui penerapan SOP ini yang dilaksanakan secara menyeluruh produk yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan mutu yang aman kosumsi dan efisien dalam pelaksanaan sistem budidayanya,ā pungkasnya. (Khalis)