Redelong | Lintasgayo.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, melalui Kasubbag TU H Yanto SPd MPd, menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Bandar menggelar pernikahan di KUA dipungut biaya adalah tidak benar.
Hal ini mengklarifikasi pemberitaan dan isu yang beredar bahwa ada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang memungut biaya penyelenggaraan pernikahan di Kantor KUA.
Kasubbag TU H. Yanto S.Pd, M.Pd, melalui pesan singkatnya kepada Lintasgayo.com, Jumat, 13/10/2023 mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Bandar telah sesuai prosedur dan regulasi yang ada.
“Dalam aturannya, Kepala Kantor KUA atau Penghulu tidak dibenarkan menerima uang pernikahan di Kantor KUA, karena pernikahan di kantor KUA nol rupiah, tetapi ketika Kepala KUA atau Penghulu melaksanakan pernikahan diluar jam kerja kantor KUA, atau diluar hari kerja, maka calon pengantin harus membayar sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu),” ujarnya.
Yanto berharap, peraturan ini dapat dipahami oleh calon pengantin dan semua kalangan, sehingga dengan begitu, pernikahan di dalam kantor dan diluar kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui PP No 48 Tahun 2014.
“Selama ini kita terus membina Kepala KUA, dan jajaran untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab, dengan memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
“Jika ditemukan prosedur atau peraturan yang tidak sesuai di Kantor KUA, kami harap masyarakat dapat melapor kepada kami baik secara pribadi, atau boleh langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah,” jelas Kasubbag TU Yanto. (AL)