Oknum ASN Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi Moral

Takengon | lintasgayo.com – Apel Bersama dalam rangka penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, yang berlangsung di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Jumat (05/01/2023).

Pelaksanaan apel pagi bersama kali ini, merupakan tindak lanjut dari penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, pada kesempatan tersebut bertindak sebagai pembina apel, menyampaikan beberapa penekanan pada netralitas sebagai seorang ASN.

Mirzuan mengharapkan, agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dengan lebih memahami dan mempedomani lebih lanjut terkait netralitas ASN sendiri.

“tentunya kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali dan mencoreng nama ASN, untuk itu, mari bersama-sama kita pahami dan kita pedomani bahwa netralitas memiliki arti tidak memihak da tidak terpengaruh oleh pihak manapun,” harap Mirzuan.

“jika ASN tidak mempedomani nya, maka akan menganggu pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak professional,” tambahnya.

Ia melanjutkan, ketidaknetralan ASN juga dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional saat pesta demokrasi akan menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat.

“agar hal seperti ini tidak terulang kembali, ASN harus taat asas, karena dalam Undang-Undang sudah jelas dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan juga manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas,” jelas Mirzuan.

Pada Undang-Undang juga sudah dijabarkan operasionalnya lebih detail dalam keputusan bersama Mendagri, MenPANRB, BKN, Bawaslu, tentang pedomanan dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil itu sendiri.

Penjabat Bupati Aceh Tengah menghimbau kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dan cermat dalam bertindak, apalagi pada saat ini ialah tahun-tahun kampanye politik.

“kami menghimbau dan mengingatkan kembali agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak, sering sekali seorang ASN melanggar netralitas dengan melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial secara tidak sadar,” kata Mirzuan.

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan, seorang ASN harus dapat melakukan netralitas, dengan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta Pemilu dan Pilkada.

Agar seorang ASN, tidak melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, tidak melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di Pemilu atau Pilkada, dan tidak menghadiri deklarasi calon peserta Pemilu atau Pilkada.

“jika masih terdapat ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.,” tegas Mirzuan.

“ini merupakan komitmen kita bersama dalam menegakkan disiplin serta netralitas ASN terlebih menjelang Pemilu dan Pilkada serentak tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” lanjutnya.

Mengakhiri sambutannya, Mirzuan menyampaikan kembali mengenai wajibnya menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

“dengan demikian sudah cukup jelas dan tegas bahwa seorang ASN tidak boleh ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada sikap tidak netral dalam proses Pemilu ini,” lanjutnya.

“mari kita kawal, jaga serta wujudkan Pemilu yang damai, demokratis dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa ini.” tutup Mirzuan.

Penjatuhan sanksi tersebut, merupakan tindak lanjut Surat KASN NO. R-3638/NK.01.00/09/2023 tanggal 22 September 2023 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.

Mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN termasuk disiplin ASN. (Rel/…)