Walau “Cacad Hukum” Muscab Pramuka Tetap Dilangsungkan, Alam Syuhada Ketua

Takengon| Lintasgayo.com- Musyawarah Cabang (Kwarcab) Pramuka Aceh Tengah tetap dilangsungkan, walau gaung pelaksanaanya dinilai “cacad hukum”. Alam Syuhada terpilih secara aklamasi dalam Muscab tersebut.

Muscab yang dibuka Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan, Sabtu (11/05/2024) di Pegasing Takengon, awalnya sempat diwarnai kericuhan karena peserta Muscab mempersoalkan status hukum karteker Kwarcab yang di SK kan Kwarda Aceh.

Pantuan media ini di lapangan, pelaksanaan Muscab sempat diskorsing akibat adanya aksi protes itu dan diadakanlah musyawarah, khususnya tentang para pengurus ranting yang dibentuk karteker menjelang dilaksanakan Muscab.

Para pengurus ranting ini punya hak suara. Namun setelah melalui berbagai argument, ahirnya para pengurus ranting itu dibatalkan dan Muscab tetap dilanjutkan, ahirnya terpilih Alam Syuhada sebagai ketua dan pembentukan formatur.

Sebelumnya aksi protes terhadap pelaksanaan Muscab yang seharusnya dilaksanakan oleh pengurus lama, bukan karteker. Karena dalam AD/ART Pramuka tidak ada istilah karteker, pengurus baru harus dipilih pelaksanaan Muscabnya harus dilaksanakan oleh pengusus yang lama.

Namun Zulfan Diara, Kadis Pora Aceh Tengah yang juga penjabat karteker Kwarcab Pramuka Aceh Tengah dalam forum Muscab itu menyatakan dia bertanggungjawab atas pelaksanaan Muscab demi terbentuknya pengurus yang baru.

Sebelumnya ketua Kwarcab Aceh Tengah, Muchlis Gayo, secara panjang lebar menjelaskan tentang gagalnya Muscab yang seharusnya dilaksanakan oleh pihaknya, bukan dilaksanakan oleh karteker yang Kwarda Pramuka Aceh.

Muchlis Gayo menjelaskan, pada tanggal 20 Desember 2022 Kwarda Aceh mengirimkan surat , yang diterima Kwarcab pada 27 Desember 2023, agar Kwarcab Aceh Tengah melaksanakan Muscab pada Februari 2023.

Kwarcab Aceh Tengah membalas surat tersebut, pada 27 Desember 2023 meminta penjelasan Kwarda tentang penentuan masa bakti selama 5 tahun, dihitung dari tanggal Muscab, tanggal SK Bupati, tanggal SK Kwarda atau tanggal pelantikan.

Menurut Muchlis Gayo, namun surat tersebut tidak ada balasan, kemudian pada tanggal 05 Juni Kwarda mengirimkan surat ke Pj Bupati Aceh Tengah selaku ketua Mabicab tentang pengajuan nama karteker Kwarcab Aceh Tengah, dimana surat tersebut tidak ada tembusanya ke Kwarcab.

Pada 28 Juli 2023, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Tengah menyampaikan surat Pj Bupati Aceh tengah selaku Bupati Aceh Tengah tentang masa berakhirnya masa bakti Kwarcab Aceh Tengah sejak 9 Juli 2023.

Dalam penjelasnya Muchlis Gayo menjelaskan, dalam pasal 63 Anggaran Dasar dan pasal 134 Anggaran Rumah Tangga Pramuka, tidak ditemukan adanya karteker. Muchlis tidak dapat memahami permintaan Kwarda kepada Mabicab untuk membentuk karteker, hanya karena Kwarcab belum melaksanakan Muscab.

Menurut Muchlis pemberhentian Kwarcab masa bakti 2018-2023 adalah cacad hukum dan Muscab Kwarcab tidak dapat dilaksanakan oleh tim yang dibentuk karteker, karena berdasarkan AD/ART GERPA, Muscab tetap harus dilaksanakan oleh pengurus Kwarcab 2018-2023 pada tahun 2023.

“Bupati Aceh Tengah yang berstatus Pj jangan ditarik dalam perbuatan melawan hukum untuk merekayasa Muscab dan ditarik kepada anti pati masyarakat kepada Pj Bupati atas ketidaktahuanya terhadap AD/ART GERPA. Selamatkan dan dukung Pj Bupati untuk melaksanakan kewajibanya mensukseskan Pemilu, Pilpres dan Pilkada 2024,” sebut Muchlis.

Dalam surat tertanggal 29 Juli 2023 ini, Muchlis Gayo sudah menyampaikan analiasanya secara mendalam tentang keadaan Kwarcab Aceh Tengah. Namun pihak Kwarda Aceh ahirnya tetap mengeluarkan surat karteker dengan menunjuk Zulfan Diara, Kadis Pora Aceh Tengah sebagai karteker.

Masa jabatan karteker itu juga sudah beberapakali diperpanjang. Ahirnya Zulfan Diara melaksanakan Muscab pada Sabtu (11/05/2024). Zulfan menyatakan dia bertanggungjawab atas pelaksanaan Muscab ini dan siap menghadapi konsekwensi dalam pelaksanaan Muscab.

Persoalan karateker baru muncul dalam Munas 2023 dan kemudian baru disahkan pada Maret 2024. Apakah peraturan yang belum disahkan menjadi dasar hukum dan diberlakukan untuk Kwartir Aceh Tengah?

Sementara karteker Kwarcab Aceh Tengah yang sudah beberapa kali diperpanjang, SKnya dikeluarkan Kwarda sebelum adanya hasil Munas dan disahkan. Seharusnya Kwarda Aceh mencabut Sk karteker yang lama dan membuat SK karteker yang baru sesuai dengan hasil Munas, baru kemudian dilanjutkan dengan Muscab.

Namun Zulfan Diara yang memegang SK karteker beberapa kali perpanjangan, sebelum disahkanya adanya karteker dalam Munas, tetap melanjutkan Muscab. Zulfan menyatakan dia siap bertanggungjawab atas pelaksanaan Muscab yang diselenggarakanya.

Dalam Muscab itu ahirnya terpilih Alam Syuhada sebagai ketua secara aklamasi, sementara susunan pengurusnya akan ditentukan bersama formatur yang dipilih dalam Muscab tersebut. Belum diketahui bagaimana kelanjutan polemic pengurus Kwarcab Pramuka Aceh Tengah ini. (LG01/Coco)