by

Polemik Muscab Pramuka Aceh Tengah

Takengon | Lintasgayo.com – Kwartir Cabang Pramuka Aceh Tengah mengadakan Muscab (Musyawarah Cabang) di Aula DP3A ( Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) Aceh Tengah, Sabtu 11/05/24.

Acara ini dihadiri Oleh PJ Bupati Aceh Tengah selaku Kamabicab Aceh Tengah.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan, menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.

T. Mirzuan menyampaikan apresiasi setinggi-tingi nya kepada semua pihak yang telah menyelengarakan dan menyukseskan musyawarah ini.

Orang nomor satu di Aceh Tengah itu memberikan semangat kepada Pramuka Aceh Tengah dan akan mendukung siapapun ketua yang terpilih nantinya.

Disamping itu, ketua Karateker, Zulpandiara, ST. Kadispora Aceh Tengah, menyampaikan bahwa belum ada meminang calon ketua untuk periode selanjutnya .

Dalam sambutannya, Zulfandiara mengucapkan terimakasih kepada PJ Bupati yang telah membuka muscab.

” Saya tahu persis bapak PJ sedang dinas luar tetapi tadi malam bapak pulang untuk membuka muscab ini, terimakasih bapak”, tuturnya.

” Kami belum ada meminag calon ketua dan kami perslikan kakak kakak yang mau mencalonkan dan di calonkan”, sebut Zulfandiara.

” Siapapun yang mengangu muscab ini akan sayan lawan saya bertanggung jawab penuh dan SK karateker ini sangat kuat pondasi nya”, tutupnya.

Sebelumnya, polemik Muscab Pramuka Aceh Tengah ini menjadi sorotan dan peringatan keras dari Aliansi Peduli Pramuka.

Pasalnya, menurut Hadhara Riska, salahsatu Relawan Peduli Pramuka Aceh Tengah mengatakan bahwa Muscab yang diselenggarakan ini Mal Administrasi dengan melanggar beberapa AD ART Pramuka Indonesia.

Hadhara mengatakan di berita sebelumnya bahwa Muscab ini telah mengangkangi aturan yang berlaku dan harus ditinjau ulang serta berharap Muscab ditunda terlebih dahulu.

 

Setelah Hadhara, kini giliran Muchlis Gayo, yang merupakan Ka Kwarcab Aceh Tengah juga menyampaikan hal yang sama.

Muchlis meminta agar panitia Muscab tidak menjebak Pj Bupati Aceh Tengah untuk melawan hukum. Menurutnya, Pj Bupati jangan ditarik untuk perbuatan melawan hukum dalam merekayasa Muscab.

Apakah karteker itu sah? Menurut Muchlis Gayo, sesuai dengan  63 pasal yang ada dalam anggaran dasar Pramuka dan Pasal  134 anggaran rumah tangga tahun 2019, dengan jelas  tidak ditemukan adanya karateker dalam kepengurusan Kwartir.

Karateker baru muncul dalam Munas 2023 dan kemudian baru disahkan pada Maret 2024. Apakah peraturan yang belum disahkan menjadi dasar hukum dan diberlakukan untuk Kwartir Aceh Tengah?

Menurut Muchlis Gayo, Musyawarah Cabang Kwarcab Aceh Tengah tidak dapat dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh kareteker. Karena berdasarkan AD/ ART, pelaksanaan Muscab harus dilaksanakan oleh oleh pengurus Kwartir Cabang periode 2018-2023.(Lg/ Coco)