Catatan : Salihin Putra *)
Baru tahap awal saja paslon bupati/cawabup Aceh Tengah (Drs. Irmansyah dan Azza Afri Saufa) Jalur independen sudah menyalahi aturan administratif, bagaimana tidak mereka menggunakan KTP masyarakat tanpa seizin pemilik KTP, sebagai bentuk dukungan agar dapat mendaftar jalur indenpenden/perseorangan. Sangat memalukan sekali calon pemimpin menggunakan cara yang kurang beretika menggunakan KTP masyarakat tanpa sepengetahuan pimiliknya. Ini baru awal bagaimana nanti?.
Jika dilihat dari latar belakang paslon ini calon bupati dan wakilnya, Mereka ini orang yang berpendidikan, intelektual, religius, pendidik, tidak mungkin rasanya melakukan hal yang tidak beretika. Tapi inilah kenyataannya.
Saya dan keluarga besar adalah korban dari paslon ini. Lebih dari 30 orang keluarga masuk daftar pendukung, tetapi tanpa sepengetahuan kami. Mungkin ditempat lain juga mengalami hal yang sama. padahal kami tidak kenal sama sekali siapa orangnya Paslon Cabup/Cawabup Independen ini.
Saya dan keluarga bertanya-tanya kenapa KTP kami bisa mereka dapatkan, mungkin salah satu keluarga memberikan? yang benar saja keluarga semua tidak tau dan tidak pernah merasa memberikan salinan KTP sebagai bentuk dukungan kepada paslon ini.. Aneh!!!
Apakah ini ada makelarnya? Atau ada perantaranya?, jika iya pun, kenapa Paslon beserta Timnya tidak mensortir terlebih dahulu mana yang betul-betul mendukung mereka, ini kan kesannya asal comot saja, penting memenuhi ambang batas jumlah dukungan agar memuluskan dapat mendaftar jalur independen. Saya rasa anda terlalu bernafsu sekali menjadi pemimpin.
Bukankah ketika paslon ini menyerahkan berkas pendaftaran beserta salinan KTP pendukung ke KIP ada surat pernyataan kesedian pemilik KTP yang harus di tanda tangani, nah siapa yang menanda tangani lampiran tersebut? Sedang pemilik KTPnya saja tidak tau menahu . Sesuai dengan peraturan PKPU No 1 Tahun 2020 “Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau tidak dilampiri Surat Keterangan dan/atau tidak ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung,dukungan tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan”.Pasal 17 point 2.
Memang ada verifikasi ulang ditingkat desa oleh PPS mengkonfirmasi apakah mendukung atau tidak. Tinggal bilang tidak, tanda tangan, selesai. Tidak segampang itu Permasalahannya KTP sudah terlanjur dipakai sebagai bentuk dukungan itupun tanpa seizin pemilik, bahkan tercatat di sistem KPU.
Terakhir, saya sudah melakukan konfirmasi langsung ke cawabup paslon, kenapa KTP saya dan keluarga masuk dalam daftar pendukung anda, beliau menjawab dengan meminta maaf dan mengakui bahwa terjadi kekeliruan Tim dilapangan, kemudian saya menanyakan kembali siapa nama tim bapak dilapangan dan saya mau konfirmasi dari mana mereka dapat salinan KTP kami. Paslon cawabup ini menjawab, bahwa waktu pengumpulan KTP masuk dari berbagai arah dan secara random sehingga tidak tau siapa yang mengirim. Menurut saya ini bukan sebuah jawaban, rasanya tidak mungkin tim dan paslon tidak tau siapa yang mengirimkan dukungan KTP, tentu ada nomor pengirim jika melalui pesan elektronik, jika secara langsung pasti tau orangnya. Ini kan lucu
Saran terakhir buat paslon independen ini, jika tidak sanggup memenuhi syarat dukungan tidak perlu memaksakan diri untuk maju menjadi kontestan pilkada. Apalagi harus memakai cara yang tidak ber etika. Perbuatan seperti itu tentu sangat memalukan.
Bukan kami tidak suka dengan anda, tetapi cara kerja anda saja yang kurang beretika. Mungkin dengan tulisan ini bisa menjadi pelajaran buat kami agar lebih berhati-hati tidak sembarangan memberikan salinan dokumen penting. Jika dengan tulisan ini ada pihak yang merasa tersinggung saya mohon maaf sebesar-besarnya, tidak ada sedikitpun dihati kami untuk menjatuhkan anda. Berizin.