Takengon |Lintasgayo.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah memulai proses penelitian administrasi persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati pada hari ini, Jumat (30/8/2024). Proses verifikasi ini dilakukan terhadap seluruh berkas pasangan calon yang telah didaftarkan pada periode 27-29 Agustus lalu.
Proses penelitian administrasi ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Selama periode tersebut, KIP Aceh Tengah akan menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Tengah, Pajrin, menjelaskan bahwa penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan yang diajukan pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan dan memanfaatkan sistem informasi pencalonan (Silon).
“Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen persyaratan, maka pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan tersebut sesuai Pasal 116 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Pajrin.
Pasangan calon memiliki waktu dari tanggal 6 hingga 8 September 2024 untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, KIP Aceh Tengah akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen yang telah diperbaiki. Jika persyaratan masih belum memenuhi ketentuan setelah pemeriksaan ulang, pasangan calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi yang jelas, proaktif, dan transparan kepada seluruh penghubung partai politik mengenai hasil penelitian dan tahapan selanjutnya.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses pencalonan ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Maharadi.***