Takengon | lintasgayo.com – Pernyataan yang dilontarkan kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwasluh) Kabupaten Aceh Tengah melalui relis Selasa (4/2) yang menerangkan bahwa dalam melakukan tindakan memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan dana yang masuk golongan sesuai penarikan dari NPHF Panwaslih Aceh Tengah, dicairkan sesuai dengan kebutuhan Lembaga dan itu wewenangnya ada di sekretariat.
Pertanyaan ini mendapat tanggapan keras dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Linge yang menyatakan kepala sekretariat panwaslih Aceh Tengah adhoc Arhamna dinilai salah minum obat.
” Pernyataan Arhamna selaku kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah seperti salah minum obat, tidak mempertimbangkan kebutuhan operasional kegiatan di kecamatan.” Ujar Alimin Rabu, (5/2) di Takengon.
Anggaran tersebut memang bersifat gelodongan sehingga memang Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan dan di pergunakan sesuai dengan tahapan pemilihan namun itu tidak mengakomodir di tingkat kecamatan.
“Setiap revisi anggaran petunjuk operasional kegiatan di kecamatan semestinya melibatkan kepala sekretariat masing masing kecamatan, tidak boleh semena – mena atau sepihak karena anggaran tersebut bukan milik pribadi.” ungap alimin
Kami Panwascam di kecamatan telah berkoordinasi dengan kepada kepala sekretariat masing – masing bahwa tidak pernah ada revisi Petunjuk Operasional Kegiatan. lanjut Alimin.
“Kami tidak menyangkal bahwa sebagai panitia pengawas kecamatan tidak boleh ada intervensi terhadap anggaran tersebut.” kata Alimin
Jika memang saya yang salah saya siap di proses hukum, akan tetapi jika mereka yang salah silakan mereka di proses secara hukum hari itu juga, tegas alimin
Lanjutnya, Silahkan di proses sewaktu audensi yang di adakan hari Jum’at mendatang di Ruangan sidang Gedung DPRK Aceh Tengah dan Alimin Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah serta berharap publik menyaksikan acara audensi tersebut.
“Kami menuntut hak kami yang belum terbayarkan termasuk hak Panitia pengawas lapangan (PPL) dan hak staf Non PNS sekretariat kecamatan.” tambah Alimin
Alimin menyebut di tubuh sekretariat panwaslih Aceh Tengah cacat dan tidak profesional karena anggaran yang semestinya di kirim melalui rekening lembaga malah dikirim melalui rekening pribadi sehingga terkesan mencurigakan.
“Kami minta Arhamna bertanggungjawab kepada publik atas pernyataan yang dikeluarkan bahwa anggaran tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya.” tutup alimin (***)