Takengon | Lintas Gayo : Akhirnya Muhammad Daud terpilih sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tengah setelah pesaingnya Yunadi HR menyatakan mengundurkan diri sebagai calon ketua Panwaslu Aceh Tengah sebelum dilakukannya sidang pleno pemilihan ketua Panwaslu tahap kedua di ruang komisi A gedung DPRK Aceh Tengah pada Jumâat (6/7). Hal tersebut disampaikan Yunadi HR kepada Lintas Gayo setelah sidang tersebut digelar.
Menurut Yunadi pemilihan ketua Panwaslu Aceh Tengah ini berlangsung sengit, dimana dari 5 orang anggota Panwaslu yang baru dilantik pada Rabu (4/7) kemarin telah melalui mekanisme voting satu kali putaran, âdi tahap pertama pemilihan masing-masing anggota Panwaslu yang saat itu menjadi peserta sidang memberikan 2 suara kepada Yunadi HR, 2 suara untuk Muhammad Daud dan 1 suara memilih Azanollah sebagai calon ketua. Sehingga total suara 2:2:1 dari kelima anggota Panwaslu tersebut.
âTahap Pertama belum mendapatkan titik temu, sehingga peserta sepakat untuk dilanjutkan pemilihan tahap kedua untuk memilih ketua kembaliâ, Ujar Yunadi yang menjadi pimpinan sidang tunggal saat sidang berlangsung.
Ia menuturkan, pada saat akan dimulai sidang lanjutan proses pemilihan tahap kedua peserta menyetujui untuk dilakukan pending sidang selama 15 menit untuk melakukan lobi-lobi dan pendekatan persuasif, âsebelum dilanjutkan kita sudah sepakat untuk melakukan beberapa pendekatan masing-masing kepada peserta untuk menemukan jawaban sidang lanjutan apakah ada kemungkinan aklamasi atau kemungkinan lain, namun peserta sepakat untuk melanjutkan sidang tanpa aklamasiâ, tutur aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini.
Namun akhirnya Yunadi dan M Daud sepakat melanjutkan pencalonan mereka, namun dirinya mengundurkan diri sebelum dilakukannya pemilihan tahap kedua, dengan demikian M Daud secara otomatis menjadi ketua Panwaslu tanpa voting, âSaya Mengundurkan diri, karena merasa perlu untuk belajar banyak tanpa harus menjadi ketua, dan bersama anggota panwas yang lain memberikan kontribusi bersama Pak Daudâ, imbuhnya.
âDemi mendukung Panwaslu bekerja maksimal, kita tidak ingin ada polarisasi (pengelompokan) di Panwaslu ini, itu juga menjadi pertimbangan mundurnya saya sebagai calon ketua Panwasluâ, tambahnya lagi.
Dirinya mengaku puas dengan hasil sidang ini karena sesuai sebagaimana mestinya, âkita puas dengan hasil ini, untuk kedepan kita fokus untuk melakukan aktivitas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami selaku angota panwaslu Aceh Tengah untuk mengawas Pemilukada Aceh Tengah yang akan datangâ, ujarnya.
Yunadi berharap dengan terpilihnya ketua Panwaslu Aceh Tengah dibawah impinan M Daud, masyarakat mendukung dan turut berpartisipasi mengawasi kinerja Panwaslu dalam mengawasi Pemilukada mendatang, âdengan keberadaan Panwaslu Aceh Tengah di bawah pimpinan M Daud, kita harapkan masyarakat dapat mengontrol kinerja kita kedepan, dan bersama-sama kita dukung keberadaan Panwaslu agar menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknyaâ, harapnya.
Selain itu Yunadi juga menjelaskan pemilihan ketua Panwaslu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 36 Ayat 3 dimana diperlukan seorang ketua merangkap anggota Panwaslu.
Sidang pleno yang berlangsung pukul 17.30 Wib hingga pukul 18.15 ini juga disaksikan Anggota Komisi A Bardan Sahidi dan Wajadal Muna yang hadir dan diundang oleh anggota Panwaslu. Sidang sendiri dibuka serta ditutup oleh Yunadi HR yang menjadi pimpinan sidang pada pleno ini. (Iwan SP)