Di Aceh Tengah, Zakat Fitrah Rp.18 Ribu – Rp.23 Ribu

Takengon | Lintas Gayo : Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Aceh Tengah pada Ramadhan 1432 H tahun 2011 ini berkisar antara Rp.18 ribu – Rp.23 ribu, demikian keketapan yang dikeluarkan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Tengah.

Penetapan besaran zakat fitrah yang ditentukan berdasarkan perhitungan harga-harga kebutuhan pokok terutama beras, dibagi menjadi tiga  kategori.  “Jadi, Zakat fitrah kategori pertama,kualitas tinggi  Rp 23 ribu rupiah/ kualitas sedang Rp 20 ribu rupiah/ dan kualitas biasa Rp 18 ribu rupiah,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs Hamdan, Senin (15/8)

Penetapan besaran zakat fitrah ini, lanjutnya telah melalui survei yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop)

Dikatakanya, besaran zakat yang ditetapkanya, telah sesuai dengan ketentuan zakat, senilai 2,5 kilo gram beras atau setara dengan 1,5 bambu ditambah 1 genggam beras, yang dikeluarkan umat muslim selama Ramadhan menjelang Idul Fitri mendatang

Ia mengungkapkan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penetapan zakat fitrah di tahun 1431 H lalu. Penurunan  sendiri mencapai tidak begitu signifikan, hanya mencapai angka seribu rupiah.

Ditegaskannya, pembayaran zakat fitrah dapat diserahkan kepada unit pengumpul zakat di masing-masing masjid di tiap kecamatan , yang diserahkan paling lambat pada hari raya Idhul Fitri, sebelum Khatib naik ke atas mimbar untuk melaksanakan Shalat Ied.

“Kalau lewat, atau pada saat Khatib sudah naik ke atas mimbar untuk melaksanakan sholat, maka apa yang kita serahkan tidak dapat dikatakan zakat fitrah lagi, tetapi sedekah atau infaq saja,” tegas Hamdan mengakhiri keterangannya. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.