Bupati Serahkan SK Remisi di Rutan Takengen

Takengen | Lintas Gayo : Usai melaksanakan penaikan bendera Sang Merah Putih di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Bupati yang didampingi Kapolres Aceh Tengah, Ketua MPU, Tgk H M Ali Djadun beserta rombongan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengen untuk memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) kepada para narapidana.

Dikatakan Kepala Rutan, Said Syahrul, SH bahwa sebanyak 214 orang penghuni Rutan Kelas IIB Takengen  didominasi para napi kasus narkotika (60%). Dimana 9 (Sembilan) orang penghuni Rutan adalah wanita dan 25 orang anak-anak.  Padahal kapasitas seharusnya hanya untuk menampung 87 orang dengan 21 Kamar yang ada.

Dari 214 penguhuni Rutan, 56 orang mendapatkan remisi umum bertepatan dengan HUT RI ke-66, dan sebanyak  3 orang (Al Hadi, 31 tahun. Samsul Bahri, 31 tahun dan  Suharno, 18 tahun) mendapat remisi bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : W1.227.PS.01.04 Tahun 2011, tanggal 10 Agustus 2011.

Menurut Kepala Rutan, untuk mengawasi para penghuni, saat ini hanya dikawal oleh 13 orang personil yang dibantu beberapa orang dari pihak Kepolisian, “untuk pengawalan 214  penghuni, sebenarnya tidak memadai dengan personil saat ini”, ujar Said kepada wartawan (17/8).

Bupati selaku Pembina upacara juga membacakan pidato Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tentang pemberian remisi dan kebebasan media dalam menginformasikan kegiatan kemasyarakatan di Rutan. Dijelaskan bahwa ada tiga informasi yang wajib  yaitu informasi yang bersifat skala, informasi skala terbuka dan informasi setiap saat. Sehingga Kementerian berharap ada ruang bagi para insan pers untuk masuk ke Lapas maupun Rutan untuk menginformasikan kepada masyarakat luar tentang kegiatan yang ada, asal tidak menggangu penyelidikan.

Usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, Bupati Aceh Tengah juga menyerahkan bingkisan kepada beberapa narapidana secara simbolis. (Wen Rahman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.