Ini Dia 13 Pasal Pemicu Konflik Pilkada Aceh

BANDA ACEH – Badan Legilasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai menelaah draft Rancangan Qanun Pilkada yang diserahkan ulang oleh pihak eksekutif beberapa waktu lalu. Kesepakatan membahas ulang qanun ini dicapai dalam pertemuan elit politik Aceh di Jakarta, 3 Agustus lalu. Inilah 13 pasal usulan eksekutif yang memicu konflik regulasi Pilkada Aceh.Pasal-pasal ini, hingga kini belum disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif Aceh.

1. Pasal 1
ayat 22 : Pasangan calon perseorangan adalah peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan undang-undang.

2. Pasal 19
ayat 2 : Pasangan calon perseorangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.

3. Pasal 24
ayat 1 : Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2, dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, dan 50% (lima puluh persen) untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

ayat 2 : Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan tertulis.

ayat 3 : identitas bukti diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau identitas kependudukan lain.

ayat 4 : Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani atau dibubuhi cap jempol dalam hal yang bersangkutan tidak dapat menandatangani.

ayat 5 : Setiap pemilih hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon, dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu pasangan calon dinyatakan tidak sah.

4. Pasal 26
ayat 1 : Bakal pasangan calon perseorangan mendaftarkan dirinya kepada KIP paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon.

ayat 2 : Bakal calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditanda tangani oleh bakal pasangan bakal calon perseorangan yang bersangkutan dengan melampiri syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dokumen dukungan
b. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai pasangan calon.
c. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
d. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan perundang-undangan.
e. Surat mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. surat keputusan pemberhentian sebagai anggota KPU/KIP dan Bawaslu/Panwaslu, bagi anggota KPU/KIP dan Bawaslu.Panwaslu yang menjadi pasangan calon.
g. surat pernyataan tidak aktif sementara dari jabatannya bagi pimpinan DPRA/DPRK tempat yang bersangkutan menjadi calon didaerah yang menjadi wilayah kerjanya.
h. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRA/DPRK yang mencalonkan diri sebagai calon.
i. kelengakapan persyaratan calon sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22, dan
j. naskah visi dan misi dari pasangan calon secara tertulis.

5. Pasal 28
ayat 3 : KIP melakukan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan.

6. Pasal 29.
Ayat 1 : KIP menetapkan sekurang-kurangnnya 2 (dua) pasangan calon setelah melakukan pemeriksaan administrasi dan persyaratan ncalon sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan 26.

7. Pasal 30
Ayat 2 : Partai Politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal ataupun gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal atau perseorangan dilarang menarik calonnya setelah penetapan dan peresmian pasangan calon oleh KIP.

8. Pasal 70
ayat 3 : Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi, KIP menyampaikan pemberitahuan kepada DPRK adanya keberatan tersebut.

ayat 4 : Setelah adanya putusan Mahkamah konstitusi terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KIP menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut paling lambat 3 X 24 Jam setelah putusan dijatuhkan.

9. Pasal 72
ayat 3 : Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi, KIP hanya menyampaikan pemberitahuan kepada DPRA adanya keberatan tersebut.

ayat 4 : Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KIP menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut paling lambat 3 X 24 Jam setelah putusan dijatuhkan.

10. Pasal 77
ayat 1 : Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi, dalam waktu paling lambat 3 X 24 jam setelah penetapan hasil pemilihan.

ayat 3 : Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan.

ayat 4 : Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.

11. Pasal 79
ayat 3 : Gubernur, Bupati, atau walikota yang wakilnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota kepada DPRA atau DPRK, berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Perseorangan yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan , untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRA atau DPRK.

12. Pasal 80
ayat 3 : Gubernur, Bupati, atau Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota kepada DPRA atau DPRK berdasarkan usul Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai politik dan Partai Politik Lokal, atau calon perseorangan yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRA atau DPRK.

13. Pasal 81
ayat 1 : Dalam hal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota terpilih berhalangan tetap, Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai politik dan Partai Politik Lokal, atau calon perseorangan yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRA atau DPRK untuk dipilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap. (Reza Gunawan/atjehpost.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.