BANDA ACEH – Oloan Tua Patempuan, kuasa hukum Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah, yang menjadi termohon dalam sidang gugatan Pilkada Aceh Tengah di Mahkamah Konstitusi, menyatakan gugatan yang disampaikan pemohon salah objek atau error in objecto.
Hal itu dikatakan Tua Patempuan ketika memberikan jawaban atas gugatan pemohon di sidang Mahkamah Konstitusi, Senin 4 Juni 2012.
Menurut Patempuan, yang seharusnya dipermasalahkan adalah Surat Keputusan KIP Nomor 32, bukan Surat Keputusan KIP Nomor 33.
Selain itu, Patempuan juga menyangkal semua yang disangkakan oleh pemohon. Menurut Patempuan, termohon atau KIP Aceh Tengah telah melakukan tahapan Pilkada dengan baik dan benar.
“Termohon juga tidak benar berpihak kepada pasangan nomor 10 seperti yang dituduhkan,” kata Patempuan.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan ditolak karena error in objecto,” kata Patempuan.
Dalam sidang yang bernomor perkara 37/PHPU.D-X/2012 tersebut, yang menjadi pemohon adalah pasangan Iklil Ilyas Leube – Muhammad Ridwan, Muslim Ibrahim – Azzama, dan Mahreje Wahab – Nasri Lisma.
Sedangkan yang menjadi termohon adalah KIP Kabupaten Aceh Tengah. Lalu yang menjadi pihak terkait dengan termohon adalah pasangan Nassaruddin – Khairul Asmara. (Sumber : The Atjeh Post)